Pengertian
pemuda
Pemuda adalah golongan manusia-manusia muda yang masih memerlukan
pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjukan dan
mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di indonesia dewasa ini
sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan.
Keragaman tersebut pada dasarnya tidak mengakibatkan perbedaan
dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda, proses kehidupan yang dialami
oleh para pemuda indonesia tiap hari baik di lingkungan keluarga, sekolah,
maupun masyarakat membawa pengaruh yang besar pula dalam membina sikap untuk
dapat hidup di masyarakat, proses demikian itu bisa disebut dengan istilah
sosialisasi, proses sosialisasi itu berlangsung sejak anak ada di dunia dan
terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi.
Princeton mendefinisikan kata pemuda (youth) dalam kamus
webstersnya sebagai “the time of life between childhood and maturity; early
maturity; the state of being young or immature or inexperienced; the freshness
and vitality characteristic of a young person”.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemuda adalah sebuah kehidupan
yang berdiri direntang masa kanak-kanak dan masa dewasa dimasa inilah seorang
pemuda bersifat labil, kontrol emosi dan kstabilan pendirian masih bisa
dipengaruh oleh pihak luar. Seorang pemuda mempunyai ciri yang khas yang
menggambarkan seperti apa ia terlihat yang menunjukkan kepribadiannya.
Ada beberapa kedudukan pemuda dalam pertanggungjawabannya atas
tatanan masyarakat, antara lain:
·
Kemurnian
idealismenya
·
Keberanian
dan keterbukaanya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
·
Semangat
pengabdiannya
·
Sepontanitas
dan dinamikanya
·
Inovasi
dan kreativitasnya
·
Keinginan
untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru
·
Keteguhan
janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri
·
Masih
langkanya pengalaman-pengalaman yang dapat merelevansikan pendapat, sikap dan
tindakanya dengan kenyataan yang ada.
Pengertian sosialisasi
Sosialisasi
adalah proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian
diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi,
baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Ada beberapa hal yang
perlu kita ketahui dalam sosialisasi, antara lain: proses sosialisasi, media
sosialisasi dan tujuan sosialisasi.
Sosialisasi
adalah proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian
diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi,
baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Berikut pengertian
sosialisasi menurut para ahli :
1. Charlotte buhler
Sosialisasi
adalah proses yang membantu individu-individu belajar dan menyesuaikan diri,
bagaimana cara hidup, dan berpikir kelompoknya agar ia dapat berperan dan
berfungsi dengan kelompoknya.
2. Peter berger
Sosialisasi
adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma
dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
3. Paul b. Horton
Sosialisasi
adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma
dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
4. Soerjono soekanto
Sosialisasi
adalah proses mengkomunikasikan kebudayaan kepada warga masyarakat yang baru.
Proses sosialisasi
Istilah sosialisasi menunjuk pada semua factor dan proses yang
membuat manusia menjadi selaras dalam hidup ditengah-tengah orang kain. Proses
sosialisasilah yang membuat seseorang menjadi tahu bagaimana mesti ia
bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari
proses tersebut, seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan
hidupnya. Semua warga negara mengalami proses sosialisasi tanpa kecuali dan
kemampuan untuk hidup ditengah-tengah orang lain atau mengikuti norma yang
berlaku dimasyarakat. Ini tidak datang begitu saja ketika seseorang dilahirkan,
melainkan melalui proses sosialisasi.
Media sosialisasi:
·
Orang
tua dan keluarga
·
Sekolah
·
Masyarakat
·
Teman
bermain
·
Media
massa.
Tujuan pokok sosialisasi
·
Individu
harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan
kelak di masyarakat.
·
Individu
harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengenbangkankan kemampuannya.
·
Pengendalian
fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang
tepat.
·
Bertingkah
laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada
lembaga atau kelompok khususnya dan
pada masyarakat umum.
Hal-hal yang penting dalam, bersosialisasi:
1.
respek
Dalam, sebuah hubungan, segalanya diawali artikel baru respek,
keinginan untuk menghargai orangutan lain. Penulis dalam, kepemilikan modal
hubungan artikel baru orangutan lain, les giblin, mengatakan "andari tidak
bisa membuat orangutan lain merasa penting didekat andari severe diam-diam
merasa besarbesaran bukan siapa-siapa".
Hal yang penting mengenai respek adalah bahwa andari harus
menunjukan funds orangutan lain, bahkan sebelum mereka melakukan apapun untuk
membenarkannya, hanya karena mereka adalah manusia. Namun funds saat yang sama,
andari pun harus selalu berharap agar memperoleh respek bahasa dari orangutan
lain. Andari bisa memperoleh respek lebih cepat dalam, keadaan sulit.
"dalam,
sebuah hubungan, segalanya diawali artikel baru respek yaitu keinginan untuk
menghargai orang lain"
2.
Pengalaman bersama
Respek bisa memberikan ditempatkan untuk hubungan yang baik, namun
respek saja tidak cukup. Andari tidak bisa berhubungan artikel baru seseorang
yang tidak andari tidak kenal. Dibutuhkan pengalaman bersama terus-menerus dan
itu tidak selalu mudah diperoleh. Misalnya, segera penghasilan kena pajak brian
billick, pelatih bahasa dari baltimore ravens, memenangkan super bowl 2001,
besarbesaran ditanyai mengenai peluang tim itu untuk menjadi juara bertahan. Ia
berkomentar bahwa hal itu ulasan sangat sulit. Mengapa? Karena doa puluh lima
hingga tiga puluh persen khususnya bahasa dari anggota timnya berubah setiap
years. Pemain baru negara tidak memiliki pengalaman bersama artikel baru itu
tim, padahal inilah yang sesungguhnya dibutuhkan untuk meraih kesuksesan.
Rasa percaya
Ketika menghargai orangutan lain dan meluangkan cukup banyak waktu
bersama mereka untuk mengembangkan pengalaman bersama, andari mengembangkan
rasa percaya. Rasa percaya dibutuhkan dalam, * semua hubungan yang baik.
Penulis puisi bahasa dari skotlandia george macdonald mengamati,
"dipercayai adalah pujian yang lebih berarti daripada dicintai".
Tanpa rasa percaya, andari tidak bisa mempertahankan hubungan apapun.
Timbal balik
Hubungan pribadi yang hanya menitik beratkan salat satu pihak tidak
akan bertahan lama. Severe satu orangutan selalu memberi dan yang lain selalu
menerima, hubungan itu pun funds akhirnya akan berakhir. Hal inisial juga
berlaku untuk * semua jenis hubungan, termasuk dalam, sebuah tim. Untuk
mengembangkan diri dalam, kepemilikan modal hubungan artikel baru orangutan
lain, orangutan-orangutan harus selalu saling memberi dan menerima sehingga
artikel baru * semua orangutan demikian pun memperoleh keuntungan. Ingatlah
untuk mengajukan pertanyaan mengenai harapan, keinginan, dan tujuan bahasa dari
rekan satu tim, kolega, dan teman-teman andari. Berikan perhatian penuh andari
funds orangutan berbaring. Tunjukan funds mereka bahwa anda memerhatikan
mereka.
Kegembiraan bersama
Ketika sebuah hubungan mulai tumbuh dan bertambah kuat, orangutan
yang terlibat mulai menikmati hubungan itu. Kebersamaan bisa mengubah tugas
yang tidak menyenangkan menjadi pengalaman positif.
Bagaimana keadaan andari ketika harus membina hubungan? Apakah nama
dan kembali meluangkan ulasan sangat banyak waktu dan energi untuk membangun
hubungan yang kuat atau apakah andari terlalu terfokus funds revenues sehingga
cenderung untuk meremehkan (atau menindas) orangutan berbaring? Severe andari
melakukan hal yang kedua, pikirkan kata-kata bijak bahasa dari george kienzle
dan edward dare dalam, buku mereka, climbing tangga eksekutif, inisial.
"hanya ada: sedikit hal yang bisa memberi andari hasil yang
lebih besar selain waktu yang andari luangkan dan masalah yang andari atasi untuk
memahami orangutan berbaring. Tidak ada hal lain lagi yang bisa memberi value
per share tambah funds posisi andari sebagai seorang eksekutif dan manusia.
Tidak aka nada hal lain lagi yang bisa membuat andari lebih puas atau lebih
bahagia. "
Menjadi orangutan yang ulasan sangat berhubungan artikel baru
orangutan lain akan menghasilkan kesuksesan pribadi dan tim.
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda
Pemuda adalah golongan manusia-manusia yang masih muda dan
memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat
melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung. Dewasa ini,
pemuda di indonesia sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan
kesempatan pendidikan.
Maksud dari pola pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah
agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya
benar-benar menggunakan hal ini sebagai pedoman sehingga pelaksanaanya dapat
terarah, menyeluruh dan terpadu, serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang
dimaksud.
Pola
dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan :
·
Landasan
idiil : pancasila
·
Landasan
konstitusional : uud 1945
·
Landasan
strategis : garis-garis besar haluan negara
·
Landasan
historis : sumpah pemuda tahun 1928 dan proklamasi kemerdekaan
·
Landasan
normatif : etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat
pembinaan dan pengembangan generasi muda
Generasi merupakan generasi penerus perjuangan bangsa dan sumber
daya insani bagi pembangunan nasional, diharapkan mampu memikul tugas dan
tanggung jawab untuk kelestarian kehidupan bangsa dan negara. Untuk itu
generasi muda perlu mendapatkan perhatian yang khusus dan kesempatan yang
seluas-luasnya agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik jasmani,
rohani maupun sosialnya. Dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya, terdapat
generasi muda yang menyandang permasalahan sosial seperti kenakalan remaja,
penyalahgunaan obat dan narkotika, anak jalanan dan sebagainya baik yang
disebabkan oleh faktor dari dalam dirinya (internal) maupun dari luar dirinya
(eksternal).
Oleh karena itu perlu adanya upaya, program dan kegiatan yang
secara terus menerus melibatkan peran serta semua pihak baik keluarga, lembaga
pendidikan, organisasi pemuda, masyarakat dan terutama generasi muda itu
sendiri. Arah kebijakan pembinaan generasi muda dalam pembangunan nasional
menggariskan bahwa pembinaan perlu dilakukan dengan mengembangkan suasana
kepemudaan yang sehat dan tanggap terhadap pembangunan masa depan, sehingga
akan meningkatkan pemuda yang berdaya guna dan berhasil. Dalam hubungan itu
perlu adanya fungsi, peranan dan wadah
untuk para pemuda menyalurkan segala aspirasinya. Wadah kepemudaan seperti
knpi, pramuka, karang taruna, organisasi siswa intra sekolah (osis), organisasi
mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi dan organisasi fungsional pemuda
lainnya.
Alasan untuk mengenyam pendidikan tinggi
Melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi adalah suatu impian bagi sebagian besar orang. Khususnya mereka yang sedang duduk di bangku
sma. Bagi mereka, melanjutkan ke bangku
kuliah adalah sebuah kewajiban, sebagai bekal untuk menghadapi masa depan.
Di bangku perguruan tinggi, seseorang bisa mendapatkan, pengetahuan
dan keterampilan, yang sesuatu dengan minat serta bakat mereka. Dengan
demikian, proses pembelajaran bisa terjadi secara terarah dan di sesuaikan
dengan apa yang diinginkan. Inilah yang
membedakan perguruan tinggi dengan pendidikan di tingkat sekolah. Di perguruan
tinggi sendiri, terdapat beberapa jenjang pendidikan yang di sesuaikan dengan
kebutuhan serta minat seseorang dalam belajar.
Pengertian warga negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari
suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai
dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau
kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga
dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di
hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung
jawab.
Definisi warga negara. Warga negara adalah rakyat yang menetap di
suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam
hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai
hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah negara selalu ada
warga negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga
negara adalah penduduk suatu negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu
warga negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai
hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
Definisi warganegara menurut uud 1945 dalam pasal 26
Definisi warganegara menurut uud 1945 dalam pasal 26 menurut uud
1945 pasal 26 yang dikatakan menjadi warga negara adalah sebagai berikut : (1)
yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. (2) penduduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di indonesia. (3) hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang. Jelas dikatakan yang menjadi warganegara menurut
uud 1945 yang dijelaskan didalam pasal 26 ayat (1) bahwa yang menjadi
warganegara adalah orang orang bangsa indonesia asli dan orang orang bangsa
lain yang disahkan dengan uu. Disini jelas sekali bahwa semua orang baik yang memang
berasal dari negara indonesia asli dan orang bangsa asing yang telah disahkan
dengan uu secara sah dikatakan sebagai warga negara republik indonesia.
Lalu bagaimana dengan sebutan pribumi dan non pribumi?? Sering
sekali kita mendengar bahkan mungkin berkata “ heii kau orang pribumi” atau “
heii orang non pribumi”. Apa si sebenarnya “orang pribumi” dan “non pribumi”.
Istilah ini seharusnya tak ada, kenapa?? Dengan seseorang merasa bahwa dirinya
itu adalah kelompok mayoritas akan lebih sering melakukan diskriminasi kepada
orang yang minoritas. Saya kurang setuju sebenarnya dengan adanya istilah ini.
Karena sejujurnya tak ada orang pribumi ataupun non pribumi. Dengan adanya
istilah ini kemungkinan besar terjadinya konflik. Istilah pribumi dan non
pribumi muncul karena adanya salah persepsi menurut saya. Kenapa ?? Sudah jelas
dikatakan didalam uud 1945 tidak ada kata kata bahwa warga negara indonesia itu
dibagi menjadi pribumi dan non pribumi. Semua orang yang disahkan uu sebagai
warga negara maka orang tersebut adalah warga negara republik indonesia.
Saya lebih suka jika dikatakan penduduk asli dan pendatang itu
lebih baik didengarnya. Lalu siapa si penduduk asli indonesia?? Dan jika ada
dimana domisilinya?? Mari kita jawab : menurut saya semua warga negara itu
merupakan satu kesatuan, yang mengikat bersatu menjadi satu kesatuan yang
dinamakan warga negara republik indonesia. Dan domisilinya sudah pasti semua
yang tinggal atau bertempat tinggal di daerah indonesia, entah daerah yang
masih belum terekspose atau yang sudah terekspose. Siapa saja yang dimaksud
sebagai non pribumi ?? Menurut saya tidak ada. Itu sesuai dengan uud 1945 pasal
26. Lalu kenapa timbul istilah pribumi dan sangat menonjol untuk etnis
tionghoa? Jika dilihat dari sejarah bangsa indonesia kaum tionghoa juga
termasuk saat melawan belanda. Mereka bersama sama melawan bangsa belanda yang
kala itu menjajah negara ini. Namun entah karena alasan apa, pada masa itu
masyarakat tionghoa banyak yang menjadi sasaran pembunuhan. Maka dari itu orang
tionghoa tidak lagi di izinkan untuk tinggal disembarang tempat
. Maka dibuatlah wilayah wilayah yang dibuat khusus untuk mereka
yang memang menjadi etnis tionghoa. Itu adalah saat penjajahan. Lalu bagaimana
saat orde baru?? Kala itu hubungan orang indonesia dan etnis cina begitu rukun
berdampingan tanpa ada sedikitpun konflik bahkan pada tahun 1946, konsul
jendral pem. Nasionalis tiongkok, chiang chia tung ( belum ada rrt) dengan bung
karno datang ke malang dan mengatakan bahwa masyarakat tiongkok merupakan kawan
seperjuangan. Namun saat terjadi g30s/pki yang dipolisir penduduk tionghoa yang
dihargai dan dianggap sebagai kawan seperjuangan menjadi sasaran pelampiasan
pembunuhan karena adanya anggapan bahwa komunis adalah bangsa cina.
Padahal hal ini belum tentu benar.
Ya, kita bisa menilai sendiri sekarang ini, saya rasa warga negara indonesia
saat ini lebih bisa membedakan mana yang benar dan rasional. Menurut saya
istilah atau isu mengenai kamu pribumi dan non pribumi itu harus segera
dirubah. Karena tidak ada kaum seperti itu, kita semua yang berbeda ras,
berbeda suku, bahasa ibu dan lain sebagainya adalahs satu kesatuan yang memang
saling mengikat untuk membuat negara ini hingga saat ini tetap ada. Saya harap
tak ada lagi konflik yang terjadi karena perbedaan ras. Kita itu sama tak ada
yang membedakan, dimata hukum, dan negara kita semua adalah warganegara
republik indonesia. Mereka yang memiliki kulit putih, hitam, kuning langsat,
hidung mancung, hidung biasa saja, rambut kemerahan, atau hitam itu sama. Tak ada
yang membedakan dimata hukum sama semua. Itulah tanggapan saya mengenai tugas
softskill dengan topik “siapa yang menjadi warga negara republik indonesia”.
Negara
Pengertian negara
Negara merupakan salah satu bentuk organisasi yang ada dalamkehidupan
masyarakat. Pada prinsipnya setiap warga masyarakat dari suatu negara dan harus tunduk pada
kekuasaan negara, karena Organisasi negara sifatnya mencakup semua orang yang
ada di wilayahnya, Dan kekuasaan negara berlaku bagi orang-orang tersebut.
Sebaliknya Negara juga memiliki kewajiban tertentu terhadap orang-orang yang Menjadi
anggotanya. Melalui kehidupan bernegara dengan pemerintahan yang ada di
dalamnya, masyarakat ingin mewujudkan tujuan-tujuan Tertentu seperti
terwujudnya ketenteraman, ketertiban, dan kesejahteraan Masyarakat. Tanpa
melalui organisasi negara kondisi masyarakat yang Semacam itu sulit untuk diwujudkan,
karena tidak ada pemerintahan yang Mengatur kehidupan mereka bersama.
Secara etimologis, “negara” berasal dari bahasa asing staat
(belanda, jerman), atau state (inggris). Kata staat atau state pun berasal dari
bahasa latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan
berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai
tegak dan tetap. Dan niccolo machiavelli memperkenalkan istilah la stato yang
mengartikan negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian negara menurut pakar kenegaraan.
·
george
jellinek = negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang
mendiami wilayah tertentu.
·
g.w.f
hegel = negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari
kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
·
logeman
= negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan
untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
·
karl
marx = negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk
menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, negara adalah satu kesatuan organisasi
yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent
(tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang
berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan
memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan
yang ada.
Indonesia sebagai negara hukum
Negara hukum merupakan cita-cita dan tujuan kehidupan bernegara
modern. Sejak awal pembentukan dan perumusan dasar negara ide negara hukum
mengemuka. Dalam uud 1945 sebelum amandemen secara eksplisit tidak dirumuskan.
Melainkan termaktub dalam penjelasan uud 1945 yang menyatakan bahwa indonesia
adalah negara hukum (rechstaat) dan bukan negara kekuasaan (machtsstaat).
Setelah perubahan uud 1945 ide negara hukum dicantumkan secara jelas pada pasal
1 ayat (3) “negara indonesia adalah negara hukum.”
Pernyataan
negara hukum dalam konstitusi terdapat pada konstitusi ris 1949 dan uuds 1950:
·
Uud
ris 1949 pasal 1 (1): ris yang merdeka dan berdaulat adalah suatu negara hukum
yang demokrasi dan berbentuk federasi.
·
Uuds
1950 pasal 1 (1): republik indonesia yang merdeka dan berdaulat adalah negara
hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan.
Unsur-unsur
negara
Oleh
beberapa pemikir kenegaraan di atas, dapat dikatakan bahwa Negara memiliki 3
(tiga) unsur yaitu:
1.
Rakyat
Rakyat suatu negara dapat dibedakan antara penduduk dan
bukanpenduduk. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal menetapatau
berdomisili di suatu negara. Kalau seseorang dikatakan bertempat tinggal
menetap di suatu negara berarti sulit untuk dikatakan sampai kapan tempat
tinggal itu. Sedangkan yang bukan penduduk adalah orang-orang yang bertempat
tinggal di suatu negara hanya untuk sementara waktu, dan pemerintah negara yang
bersangkutan dinamakan warga negara.
Sedangkan di luar itu semua dinamakan orang asing atau warga
negaraasing. Warga negara yang lebih erat hubungannya dengan bangsa di negara
itu disebut warga negara asli, yang dibedakan pengertiannya dengan warga negara
keturunan.
Pembedaan rakyat negara sebagaimana dikemukakan di atas, secara skematis
dapat disajikan sebagai berikut: perbedaan antara penduduk dan bukan penduduk,
warga negara dan bukan warga negara terkait dengan perbedaan hak dan kewajiban
di antara orangorang yang berada di wilayah negara. Di antara status
orang-orang dalam negara tentunya status yang kuat dan memiliki hubungan yang
erat dengan pemerintah negara yang bersangkutan adalah status warga negara.
Status
kewarganegaraan suatu negara akan berimplikasi sebagai berikut (samekto dan
kridalaksana, 2008:59):
·
Hak
atas perlindungan diplomatik di luar negeri merupakan hak kewarganegaraan.
Suatu negara berhak melindungi warganya di luar negeri;
·
kewarganegaraan menuntut kesetiaan, dan salah
satu bentuk kesetiaan tersebut adalah kewajiban melaksanakan wajib militer;
·
suatu negara berhak untuk menolak
mengekstradisi warga negaranya kepada negara lain;
Berdasarkan praktek, secara garis besar
kewarganegaraan seseorang dapat diperoleh:
1.
Berdasarkan
kewarganegaraan orang tua (ius sanguinis);
2.
Berdasarkan
tempat kelahiran (ius soli);
3.
Berdasarkan
asas ius sanguinis dan ius soli.
4.
Melalui
naturalisasi (melalui perkawinan, misalnya seorang istri yang mengambil
kewarganegaraan suami, atau dengan permohonan yang diajukan kepada negara).
2.
Wilayah
dengan batas-batas tertentu
Wilayah suatu negara pada umumnya meliputi wilayah darat, wilayah
laut, dan wilayah udara. Walaupun ada negara tertentu yang karena letaknya di
tengah benua sehingga tidak memiliki wilayah laut, seperti afganistan,
mongolia, austria, hungaria, zambia, bolivia, dan sebagainya. Di samping
wilayah darat, laut, dan udara dengan batas-batas tertentu, ada juga wilayah
yang disebut ekstra teritorial. Yang termasuk wilayah ekstra teritorial adalah
kapal di bawah bendera suatu negara dan kantor perwakilan diplomatik suatu
negara di negara lain.
Batas wilayah negara indonesia ditetapkan dalam perjanjian dengan negara
lain yang berbatasan. Batas wilayah negara indonesia ditentukan dalam beberapa
perjanjian internasional yang dulu diadakan oleh pemerintah belanda dengan
beberapa negara lain. Berdasarkan pasal 5 persetujuan perpindahan yang
ditetapkan dalam konferensi meja bundar (kmb), perjanjian-perjanjian
internasional itu sekarang berlaku juga bagi negara indonesia. Perjanjian-perjanjian
tersebut adalah konvensi london 1814 di mana inggris menyerahkan kembali
wilayah hindia belanda kepadakonsep dan ciri negara hukum
Dalam sejarah ketatanegaraan modern di barat pemikiran mengenai
negara hukum sangat mengemuka. Namun gagasan ini berawal dari pemikiran plato
sejak jaman yunani. Plato sebagai ahli fikir dan seorang negarawan hendak
memikirkan bentuk terbaik sebuah negara. Awalnya menurut plato penyelenggaraan
negara yang baik adalah apabila negara berada di tangan para ahli filsafat (cendikiawan).
Namun plato merubah pandangannya dan berfikir bahwa negara akan dapat
diselenggarakan dengan baik apabila berdasarkan sebuah perangkat aturan hukum yang
dikenal dengan nomoi.
Negara hukum pada dasarnya bukan semata pemikiran dalam era negara
modern. Melainkan sebuah pemikiran panjang sejak zaman yunani kuno dahulu yang
dikemukakan pemikir seperti plato dalam bukunya yang tersohor nomoi dan
aristoteles dalam la politica. Dewasa ini negara hukum identik dengan dua
istilah yakni rechstaat dan rule of law. Kedua istilah ini pada dasarnya
merupakan bentuk perwujudan negara hukum.
Konsep rechtstaat berasal dari sistem hukum eropa kontinental.
Gagasan tentang rechstaat lahir sebagai bentuk perlawanan absolutisme raja pada
abad ke-tujuh belas. Pemikiran tentang rechtstaats dikembangkan oleh immanuel
kant dan friedrich julius stahl. Sedangkan paham the rule of law dipopulerkan
oleh albert venn dicey pada tahun 1885 melalui bukunya introduction to study of
the law of the constitution. Jika rechstaat dianut oleh negara dengan sistem hukum
continental maka the rule of law dianut oleh sistem hukum common law.
F.j.
Stahl mengemukakan empat ciri negara hukum (rechtstaat) sebagai berikut :
·
Perlindungan
terhadap hak-hak asasi manusia;
·
Pemisahan
kekuasaan negara;
·
Pemerintahan
berdasarkan undang-undang; dan
·
Adanya
peradilan administrasi (ptun).
Sedangkan
a.v. Dicey menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap negara hukum yang disebutnya
dengan istilah “the rule of law”, yaitu:
1.
Supremacy of law.
Supremasi absolut atau predominasi dari regular law untuk menentang
pengaruh dari arbitrary power dan meniadakan kesewenang-wenangan, preogratif
atau discretionary authority yang luas dari pemerintah.
2.
Equality before the law.
Persamaan dihadapan hukum atau penundukan yang sama dari semua
golongan kepada ordinary law of the land yang dilaksanakan oleh ordinary court;
ini berarti bahwa tidak ada orang yang berada di atas hukum, baik pejabat
maupun warga negara biasa berkewajiban untuk mentaati hukum yang sama; tidak
ada peradilan administrasi negara.
3.
Due process of law.
Konstitusi adalah hasil dari the ordinary law of the land, bahwa
hukum konstitusi bukanlah sumber tetapi merupakan konsekuensi dari hak-hak
individu yang yang dirumuskan dan ditegaskan oleh peradilan; singkatnya,
prinsip-prinsip hukum privat melalui tindakan peradilan dan parlemen sedemikian
diperluas hingga membatasi posisi raja dan pejabat-pejabatnya.
Negara hukum dalam pandangan ahmad syahrizal adalah ketika negara
melaksanakan kekuasaannya maka negara tunduk terhadap peraturan hukum. Ketika
hukum eksis terhadap negara maka kekuasaan negara menjadi terkendali dan
selanjutnya negara akan dijalankan berdasarkan hukum yang berlaku.
Prinsip
pokok negara hukum menurut jimly asshiddiqie adalah sebagai berikut :
1.
Supremasi hukum (supremacy of law)
Adanya pengakuan normatif dan empirik akan prinsip supremasi hukum,
yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi.
Dalam perspektif supremasi hukum (supremacy of law), pada hakikatnya pemimpin
tertinggi negara yang sesungguhnya, bukanlah manusia, tetapi konstitusi yang
mencerminkan hukum yang tertinggi. Pengakuan normative mengenai supremasi hukum
adalah pengakuan yang tercermin dalam perumusan hukum dan/atau konstitusi,
sedangkan pengakuan empirik adalah pengakuan yang tercermin dalam perilaku
sebagian terbesar masyarakatnya bahwa hukum itu memang ‘supreme’. Bahkan, dalam
republik yang menganut sistem presidential yang bersifat murni, konstitusi
itulah yang sebenarnya lebih tepat untuk disebut sebagai ‘kepala negara’. Itu
sebabnya, dalam sistem pemerintahan presidential, tidak dikenal adanya
pembedaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan seperti dalam sistem
pemerintahan parlementer.
2.
Persamaan dalam hukum (equality before the law)
Adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan
pemerintahan, yang diakui secara normative dan dilaksanakan secara empirik.
Dalam rangka prinsip persamaan ini, segala sikap dan tindakan diskriminatif
dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang
terlarang, kecuali tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan sementara yang
dinamakan ‘affirmative actions’ guna mendorong dan mempercepat kelompok
masyarakat tertentu atau kelompok warga masyarakat tertentu untuk mengejar
kemajuan sehingga mencapai tingkat perkembangan yang sama dan setara dengan
kelompok masyarakat kebanyakan yang sudah jauh lebih maju.
Kelompok masyarakat tertentu yang dapat diberikan perlakuan khusus
melalui ‘affirmative actions’ yang tidak termasuk pengertian diskriminasi itu
misalnya adalah kelompok masyarakat suku terasing atau kelompok masyarakat
hukum adapt tertentu yang kondisinya terbelakang. Sedangkan kelompok warga masyarakat
tertentu yang dapat diberi perlakuan khusus yang bukan bersifat diskriminatif,
misalnya, adalah kaum wanita ataupun anak-anak terlantar.
3.
Asas legalitas
Dalam setiap negara hukum, dipersyaratkan berlakunya asas legalitas
dalam segala bentuknya (due process of law), yaitu bahwa segala tindakan
pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan
tertulis. Peraturan perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku
lebih dulu atau mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan.
Dengan demikian, setiap perbuatan atau tindakan administrasi harus didasarkan
atas aturan atau ‘rules and procedures’ (regels).
Prinsip normatif demikian nampaknya seperti sangat kaku dan dapat
menyebabkan birokrasi menjadi lamban. Oleh karena itu, untuk menjamin ruang
gerak bagi para pejabat administrasi negara dalam menjalankan tugasnya, maka
sebagai pengimbang, diakui pula adanya prinsip ‘frijsermessen’ yang
memungkinkan para pejabat administrasi negara mengembangkan dan menetapkan
sendiri ‘beleid-regels’ atau ‘policy rules’ yang berlaku internal secara bebas
dan mandiri dalam rangka menjalankan tugas jabatan yang dibebankan oleh
peraturan yang sah.
4.
Pembatasan kekuasaan
Adanya pembatasan kekuasaan negara dan organ-organ negara dengan
cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahan
kekuasaan secara horizontal. Sesuai dengan hukum besi kekuasaan, setiap
kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang menjadi
sewenang-wenang, seperti dikemukakan oleh lord acton: “power tends to corrupt,
and absolute power corrupts absolutely”. Karena itu, kekuasaan selalu harus
dibatasi dengan cara memisah-misahkan kekuasaan ke dalam cabang-cabang yang
bersifat ‘checks and balances’ dalam kedudukan yang sederajat dan saling
mengimbangi dan mengendalikan satu sama lain. Pembatasan kekuasaan juga
dilakukan dengan membagi-bagi kekuasaan ke dalam beberapa organ yang tersusun
secara vertical. Dengan begitu, kekuasaan tidak tersentralisasi dan
terkonsentrasi dalam satu organ atau satu tangan yang memungkinkan terjadinya
kesewenang-wenangan.
5.
Organ-organ pendukung yang independen
Dalam rangka membatasi kekuasaan itu, di zaman sekarang berkembang
pula adanya pengaturan kelembagaan pemerintahan yang bersifat ‘independent’,
seperti bank sentral, organisasi tentara, organisasi kepolisian dan kejaksaan.
Selain itu, ada pula lembaga-lembaga baru seperti komisi hak asasi manusia,
komisi pemilihan umum, lembaga ombudsman, komisi penyiaran, dan lain
sebagainya. Lembaga, badan atau organisasi-organisasi ini sebelumnya dianggap
sepenuhnya berada dalam kekuasaan eksekutif, tetapi sekarang berkembang menjadi
independen sehingga tidak lagi sepenuhnya merupakan hak mutlak seorang kepala
eksekutif untuk menentukan pengangkatan ataupun pemberhentian pimpinannya.
Independensi lembaga atau organ-organ tersebut dianggap penting
untuk menjamin demokrasi, karena fungsinya dapat disalahgunakan oleh pemerintah
untuk melanggengkan kekuasaan. Misalnya, fungsi tentara yang memegang senjata
dapat dipakai untuk menumpang aspirasi pro-demokrasi, bank sentral dapat
dimanfaatkan untuk mengontrol sumber-sumber kekuangan yang dapat dipakai untuk
tujuan mempertahankan kekuasaan, dan begitu pula lembaga atau organisasi
lainnya dapat digunakan untuk kepentingan kekuasaan. Karena itu, independensi
lembaga-lembaga tersebut dianggap sangat penting untuk menjamin prinsip negara
hukum dan demokrasi.
6.
Peradilan yang bebas dan tidak memihak
Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and
impartial judiciary). Peradilan bebas dan tidak memihak ini mutlak harus ada
dalam setiap negara hukum. Dalam menjalankan tugas judisialnya, hakim tidak
boleh dipengaruhi oleh siapapun juga, baik karena kepentingan jabatan (politik)
maupun kepentingan uang (ekonomi). Untuk menjamin keadilan dan kebenaran, tidak
diperkenankan adanya intervensi ke dalam proses pengambilan putusan keadilan
oleh hakim, baik intervensi dari lingkungan kekuasaan eksekutif maupun
legislative ataupun dari kalangan masyarakat dan media massa.
Dalam menjalankan tugasnya, hakim tidak boleh memihak kepada
siapapun juga kecuali hanya kepada kebenaran dan keadilan. Namun demikian,
dalam menjalankan tugasnya, proses pemeriksaan perkara oleh hakim juga harus
bersifat terbuka, dan dalam menentukan penilaian dan menjatuhkan putusan, hakim
harus menghayati nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat.
Hakim tidak hanya bertindak sebagai ‘mulut’ undang-undang atau peraturan
perundang-undangan, melainkan juga ‘mulut’ keadilan yang menyuarakan perasaan
keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat.
7.
Peradilan tata usaha negara
Meskipun peradilan tata usaha negara juga menyangkut prinsip
peradilan bebas dan tidak memihak, tetapi penyebutannya secara khusus sebagai
pilar utama negara hukum tetap perlu ditegaskan tersendiri. Dalam setiap negara
hukum, harus terbuka kesempatan bagi tiap-tiap warga negara untuk menggugat
keputusan pejabat administrasi negara dan dijalankannya putusan hakim tata
usaha negara (administrative court) oleh pejabat administrasi negara.
Pengadilan tata usaha negara
ini penting disebut tersendiri, karena dialah yang menjamin agar warga negara
tidak didzalimi oleh keputusan-keputusan para pejabat administrasi negara
sebagai pihak yang berkuasa. Jika hal itu terjadi, maka harus ada pengadilan yang
menyelesaikan tuntutan keadilan itu bagi warga negara, dan harus ada jaminan
bahwa putusan hakim tata usaha negara itu benar-benar djalankan oleh para
pejabat tata usaha negara yang bersangkutan. Sudah tentu, keberadaan hakim
peradilan tata usaha negara itu sendiri harus pula dijamin bebas dan tidak
memihak sesuai prinsip ‘independent and impartial judiciary’ tersebut di atas.
8.
Peradilan tata negara (constitutional court)
Di samping adanya pengadilan tata usaha negara yang diharapkan
memberikan jaminan tegaknya keadilan bagi tiap-tiap warga negara, negara hukum
modern juga lazim mengadopsikan gagasan pembentukan mahkamah konstitusi dalam sistem
ketatanegaraannya. Pentingnya mahkamah konstitusi (constitutional courts) ini
adalah dalam upaya memperkuat sistem ‘checks and balances’ antara cabang-cabang
kekuasaan yang sengaja dipisah-pisahkan untuk menjamin demokrasi.
Misalnya, mahkamah ini diberi fungsi untuk melakukan pengujian atas
konstitusionalitas undang-undang yang merupakan produk lembaga legislatif, dan
memutus berkenaan dengan berbagai bentuk sengketa antar lembaga negara yang
mencerminkan cabang-cabang kekuasaan negara yang dipisah-pisahkan. Keberadaan
mahkamah konstitusi ini di berbagai negara demokrasi dewasa ini makin dianggap
penting dan karena itu dapat ditambahkan menjadi satu pilar baru bagi tegaknya
negara hukum modern.
9.
Perlindungan hak asasi manusia
Adanya perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia
dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses yang adil.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut dimasyarakatkan secara luas
dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia sebagai ciri yang penting suatu negara hukum yang demokratis. Setiap manusia
sejak kelahirannya menyandang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang bersifat
bebas dan asasi.
Terbentuknya negara dan demikian pula penyelenggaraan kekuasaan
suatu negara tidak boleh mengurangi arti atau makna kebebasan dan hak-hak asasi
kemanusiaan itu. Karena itu, adanya perlindungan dan penghormatan terhadap
hak-hak asasi manusia itu merupakan pilar yang sangat penting dalam setiap
negara yang disebut sebagai negara hukum. Jika dalam suatu negara, hak asasi
manusia terabaikan atau dilanggar dengan sengaja dan penderitaan yang
ditimbulkannya tidak dapat diatasi secara adil, maka negara yang bersangkutan
tidak dapat disebut sebagai negara hukum dalam arti yang sesungguhnya.
10.
Bersifat demokratis
Dianut dan dipraktekkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat
yang menjamin peranserta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan
kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan
ditegakkan mencerminkan perasaan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan
diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa secara
bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Karena hukum memang tidak
dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa,
melainkan menjamin kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa kecuali.
Dengan demikian, negara hukum (rechtsstaat) yang dikembangkan bukanlah
‘absolute rechtsstaat’, melainkan ‘democratische rechtsstaat’ atau negara hukum
yang demokratis. Dengan perkataan lain, dalam setiap negara hukum yang bersifat
nomokratis harus dijamin adanya demokrasi, sebagaimana di dalam setiap negara
demokrasi harus dijamin penyelenggaraannya berdasar atas hukum.
11.
Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare rechstaat)
Hukum adalah sarana untuk mencapai tujuan yang diidealkan bersama.
Cita-cita hukum itu sendiri, baik yang dilembagakan melalui gagasan negara
demokrasi (democracy) maupun yang diwujudkan melalaui gagasan negara hukum
(nomocracy) dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Bahkan
sebagaimana cita-cita nasional indonesia yang dirumuskan dalam pembukaan uud
1945, tujuan bangsa indonesia bernegara adalah dalam rangka melindungi segenap
bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Negara hukum
berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan dan mencapai keempat tujuan negara
indonesia tersebut. Dengan demikian, pembangunan negara indonesia tidak akan
terjebak menjadi sekedar ‘rule-driven’, melainkan tetap ‘mission driven’,
tetapi ‘mission driven’ yang tetap didasarkan atas aturan.
12.
Transparansi dan kontrol sosial
Adanya transparansi dan kontrol sosial yang terbuka terhadap setiap
proses pembuatan dan penegakan hukum, sehingga kelemahan dan kekurangan yang
terdapat dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat dilengkapi secara komplementer
oleh peranserta masyarakat secara langsung (partisipasi langsung) dalam rangka
menjamin keadilan dan kebenaran. Adanya partisipasi langsung ini penting karena
sistem perwakilan rakyat melalui parlemen tidak pernah dapat diandalkan sebagai
satu-satunya saluran aspirasi rakyat. Karena itulah, prinsip ‘representation in
ideas’ dibedakan dari ‘representation in presence’, karena perwakilan fisik
saja belum tentu mencerminkan keterwakilan gagasan atau aspirasi. Demikian pula
dalam penegakan hukum yang dijalankan oleh aparatur kepolisian, kejaksaan,
pengacara, hakim, dan pejabat lembaga pemasyarakatan, semuanya memerlukan
kontrol sosial agar dapat bekerja dengan efektif, efisien serta menjamin
keadilan dan kebenaran.
Hak dan kewajiban sebagai warga negara indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai
rakyat indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu
sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi
untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai
permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa
memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan
republik indonesia.
1.
Contoh
hak warga negara indonesia
·
Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
·
Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
·
Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
·
Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
·
Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
·
Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan indonesia atau nkri
dari serangan musuh
·
Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku
2.
Contoh
kewajiban warga negara indonesia
·
Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
·
Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
·
Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan
tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
·
Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara indonesia
·
Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
·
Sumber:
Http://id.shvoong.com/law-and-politics/public-administrations/2116882-pengertian-warga-negara/
Http://pandukawula.blogspot.com/2011/10/pemuda-dan-sosialisasi.html
Http://aushuria.wordpress.com/2011/11/26/pemuda-dan-sosialisasi/
Http://wasnudin.blogdetik.com/2010/10/29/pemuda-dan-sosialisasi/
Http://oman19.blogspot.com/2010/10/perguruan-dan-pendidikan.html
Pendidikan
kewarganegaraan. H.moesadin malik, m.si
Jhon
c.maxwell, hubungan 101, mic publishing, surabaya: 2010
Wikipedia.com
0 komentar:
Posting Komentar