google3e295b9834190349.html "pemuda dan sosialisasi" dan "warga negara dan negara" | AHMADSOFWAN
Subscribe:

Pages

Minggu, 24 November 2013

"pemuda dan sosialisasi" dan "warga negara dan negara"

Pengertian pemuda


Pemuda adalah golongan manusia-manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjukan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan.
Keragaman tersebut pada dasarnya tidak mengakibatkan perbedaan dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda, proses kehidupan yang dialami oleh para pemuda indonesia tiap hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat membawa pengaruh yang besar pula dalam membina sikap untuk dapat hidup di masyarakat, proses demikian itu bisa disebut dengan istilah sosialisasi, proses sosialisasi itu berlangsung sejak anak ada di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi.
Princeton mendefinisikan kata pemuda (youth) dalam kamus webstersnya sebagai “the time of life between childhood and maturity; early maturity; the state of being young or immature or inexperienced; the freshness and vitality characteristic of a young person”.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemuda adalah sebuah kehidupan yang berdiri direntang masa kanak-kanak dan masa dewasa dimasa inilah seorang pemuda bersifat labil, kontrol emosi dan kstabilan pendirian masih bisa dipengaruh oleh pihak luar. Seorang pemuda mempunyai ciri yang khas yang menggambarkan seperti apa ia terlihat yang menunjukkan kepribadiannya.
Ada beberapa kedudukan pemuda dalam pertanggungjawabannya atas tatanan masyarakat, antara lain:
·         Kemurnian idealismenya
·         Keberanian dan keterbukaanya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
·         Semangat pengabdiannya
·         Sepontanitas dan dinamikanya
·         Inovasi dan kreativitasnya
·         Keinginan untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru
·         Keteguhan janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri
·         Masih langkanya pengalaman-pengalaman yang dapat merelevansikan pendapat, sikap dan tindakanya dengan kenyataan yang ada.

Pengertian sosialisasi

Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui dalam sosialisasi, antara lain: proses sosialisasi, media sosialisasi dan tujuan sosialisasi.
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Berikut pengertian sosialisasi menurut para ahli :

1. Charlotte buhler

Sosialisasi adalah proses yang membantu individu-individu belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup, dan berpikir kelompoknya agar ia dapat berperan dan berfungsi dengan kelompoknya.

2. Peter berger

Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.

3. Paul b. Horton

Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.

4. Soerjono soekanto

Sosialisasi adalah proses mengkomunikasikan kebudayaan kepada warga masyarakat yang baru.

Proses sosialisasi

Istilah sosialisasi menunjuk pada semua factor dan proses yang membuat manusia menjadi selaras dalam hidup ditengah-tengah orang kain. Proses sosialisasilah yang membuat seseorang menjadi tahu bagaimana mesti ia bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari proses tersebut, seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Semua warga negara mengalami proses sosialisasi tanpa kecuali dan kemampuan untuk hidup ditengah-tengah orang lain atau mengikuti norma yang berlaku dimasyarakat. Ini tidak datang begitu saja ketika seseorang dilahirkan, melainkan melalui proses sosialisasi.

Media sosialisasi:

·         Orang tua dan keluarga
·         Sekolah
·         Masyarakat
·         Teman bermain
·         Media massa.

Tujuan pokok sosialisasi


·         Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
·         Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengenbangkankan kemampuannya.
·         Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
·         Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau   kelompok khususnya dan pada masyarakat umum.

Hal-hal yang penting dalam, bersosialisasi:

1.      respek
Dalam, sebuah hubungan, segalanya diawali artikel baru respek, keinginan untuk menghargai orangutan lain. Penulis dalam, kepemilikan modal hubungan artikel baru orangutan lain, les giblin, mengatakan "andari tidak bisa membuat orangutan lain merasa penting didekat andari severe diam-diam merasa besarbesaran bukan siapa-siapa".
Hal yang penting mengenai respek adalah bahwa andari harus menunjukan funds orangutan lain, bahkan sebelum mereka melakukan apapun untuk membenarkannya, hanya karena mereka adalah manusia. Namun funds saat yang sama, andari pun harus selalu berharap agar memperoleh respek bahasa dari orangutan lain. Andari bisa memperoleh respek lebih cepat dalam, keadaan sulit.
"dalam, sebuah hubungan, segalanya diawali artikel baru respek yaitu keinginan untuk menghargai orang lain"
2.       Pengalaman bersama
Respek bisa memberikan ditempatkan untuk hubungan yang baik, namun respek saja tidak cukup. Andari tidak bisa berhubungan artikel baru seseorang yang tidak andari tidak kenal. Dibutuhkan pengalaman bersama terus-menerus dan itu tidak selalu mudah diperoleh. Misalnya, segera penghasilan kena pajak brian billick, pelatih bahasa dari baltimore ravens, memenangkan super bowl 2001, besarbesaran ditanyai mengenai peluang tim itu untuk menjadi juara bertahan. Ia berkomentar bahwa hal itu ulasan sangat sulit. Mengapa? Karena doa puluh lima hingga tiga puluh persen khususnya bahasa dari anggota timnya berubah setiap years. Pemain baru negara tidak memiliki pengalaman bersama artikel baru itu tim, padahal inilah yang sesungguhnya dibutuhkan untuk meraih kesuksesan.

Rasa percaya

Ketika menghargai orangutan lain dan meluangkan cukup banyak waktu bersama mereka untuk mengembangkan pengalaman bersama, andari mengembangkan rasa percaya. Rasa percaya dibutuhkan dalam, * semua hubungan yang baik. Penulis puisi bahasa dari skotlandia george macdonald mengamati, "dipercayai adalah pujian yang lebih berarti daripada dicintai". Tanpa rasa percaya, andari tidak bisa mempertahankan hubungan apapun.

Timbal balik

Hubungan pribadi yang hanya menitik beratkan salat satu pihak tidak akan bertahan lama. Severe satu orangutan selalu memberi dan yang lain selalu menerima, hubungan itu pun funds akhirnya akan berakhir. Hal inisial juga berlaku untuk * semua jenis hubungan, termasuk dalam, sebuah tim. Untuk mengembangkan diri dalam, kepemilikan modal hubungan artikel baru orangutan lain, orangutan-orangutan harus selalu saling memberi dan menerima sehingga artikel baru * semua orangutan demikian pun memperoleh keuntungan. Ingatlah untuk mengajukan pertanyaan mengenai harapan, keinginan, dan tujuan bahasa dari rekan satu tim, kolega, dan teman-teman andari. Berikan perhatian penuh andari funds orangutan berbaring. Tunjukan funds mereka bahwa anda memerhatikan mereka.

Kegembiraan bersama

Ketika sebuah hubungan mulai tumbuh dan bertambah kuat, orangutan yang terlibat mulai menikmati hubungan itu. Kebersamaan bisa mengubah tugas yang tidak menyenangkan menjadi pengalaman positif.
Bagaimana keadaan andari ketika harus membina hubungan? Apakah nama dan kembali meluangkan ulasan sangat banyak waktu dan energi untuk membangun hubungan yang kuat atau apakah andari terlalu terfokus funds revenues sehingga cenderung untuk meremehkan (atau menindas) orangutan berbaring? Severe andari melakukan hal yang kedua, pikirkan kata-kata bijak bahasa dari george kienzle dan edward dare dalam, buku mereka, climbing tangga eksekutif, inisial.
"hanya ada: sedikit hal yang bisa memberi andari hasil yang lebih besar selain waktu yang andari luangkan dan masalah yang andari atasi untuk memahami orangutan berbaring. Tidak ada hal lain lagi yang bisa memberi value per share tambah funds posisi andari sebagai seorang eksekutif dan manusia. Tidak aka nada hal lain lagi yang bisa membuat andari lebih puas atau lebih bahagia. "
Menjadi orangutan yang ulasan sangat berhubungan artikel baru orangutan lain akan menghasilkan kesuksesan pribadi dan tim.

Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda

Pemuda adalah golongan manusia-manusia yang masih muda dan memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung. Dewasa ini, pemuda di indonesia sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan.
Maksud dari pola pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakan hal ini sebagai pedoman sehingga pelaksanaanya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu, serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan :
·         Landasan idiil : pancasila
·         Landasan konstitusional : uud 1945
·         Landasan strategis : garis-garis besar haluan negara
·         Landasan historis : sumpah pemuda tahun 1928 dan proklamasi kemerdekaan
·         Landasan normatif : etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat

pembinaan dan pengembangan generasi muda

Generasi merupakan generasi penerus perjuangan bangsa dan sumber daya insani bagi pembangunan nasional, diharapkan mampu memikul tugas dan tanggung jawab untuk kelestarian kehidupan bangsa dan negara. Untuk itu generasi muda perlu mendapatkan perhatian yang khusus dan kesempatan yang seluas-luasnya agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik jasmani, rohani maupun sosialnya. Dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya, terdapat generasi muda yang menyandang permasalahan sosial seperti kenakalan remaja, penyalahgunaan obat dan narkotika, anak jalanan dan sebagainya baik yang disebabkan oleh faktor dari dalam dirinya (internal) maupun dari luar dirinya (eksternal).
Oleh karena itu perlu adanya upaya, program dan kegiatan yang secara terus menerus melibatkan peran serta semua pihak baik keluarga, lembaga pendidikan, organisasi pemuda, masyarakat dan terutama generasi muda itu sendiri. Arah kebijakan pembinaan generasi muda dalam pembangunan nasional menggariskan bahwa pembinaan perlu dilakukan dengan mengembangkan suasana kepemudaan yang sehat dan tanggap terhadap pembangunan masa depan, sehingga akan meningkatkan pemuda yang berdaya guna dan berhasil. Dalam hubungan itu perlu adanya  fungsi, peranan dan wadah untuk para pemuda menyalurkan segala aspirasinya. Wadah kepemudaan seperti knpi, pramuka, karang taruna, organisasi siswa intra sekolah (osis), organisasi mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi dan organisasi fungsional pemuda lainnya.

Alasan untuk mengenyam pendidikan tinggi

Melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi adalah suatu  impian bagi sebagian besar orang.  Khususnya mereka yang sedang duduk di bangku sma.  Bagi mereka, melanjutkan ke bangku kuliah adalah sebuah kewajiban, sebagai bekal untuk menghadapi masa depan.
Di bangku perguruan tinggi, seseorang bisa mendapatkan, pengetahuan dan keterampilan, yang sesuatu dengan minat serta bakat mereka. Dengan demikian, proses pembelajaran bisa terjadi secara terarah dan di sesuaikan dengan apa yang diinginkan.  Inilah yang membedakan perguruan tinggi dengan pendidikan di tingkat sekolah. Di perguruan tinggi sendiri, terdapat beberapa jenjang pendidikan yang di sesuaikan dengan kebutuhan serta minat seseorang dalam belajar.

Pengertian warga negara

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Definisi warga negara. Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah negara selalu ada warga negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga negara adalah penduduk suatu negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.

Definisi warganegara menurut uud 1945 dalam pasal 26

Definisi warganegara menurut uud 1945 dalam pasal 26 menurut uud 1945 pasal 26 yang dikatakan menjadi warga negara adalah sebagai berikut : (1) yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) penduduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia. (3) hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Jelas dikatakan yang menjadi warganegara menurut uud 1945 yang dijelaskan didalam pasal 26 ayat (1) bahwa yang menjadi warganegara adalah orang orang bangsa indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan uu. Disini jelas sekali bahwa semua orang baik yang memang berasal dari negara indonesia asli dan orang bangsa asing yang telah disahkan dengan uu secara sah dikatakan sebagai warga negara republik indonesia.
Lalu bagaimana dengan sebutan pribumi dan non pribumi?? Sering sekali kita mendengar bahkan mungkin berkata “ heii kau orang pribumi” atau “ heii orang non pribumi”. Apa si sebenarnya “orang pribumi” dan “non pribumi”. Istilah ini seharusnya tak ada, kenapa?? Dengan seseorang merasa bahwa dirinya itu adalah kelompok mayoritas akan lebih sering melakukan diskriminasi kepada orang yang minoritas. Saya kurang setuju sebenarnya dengan adanya istilah ini. Karena sejujurnya tak ada orang pribumi ataupun non pribumi. Dengan adanya istilah ini kemungkinan besar terjadinya konflik. Istilah pribumi dan non pribumi muncul karena adanya salah persepsi menurut saya. Kenapa ?? Sudah jelas dikatakan didalam uud 1945 tidak ada kata kata bahwa warga negara indonesia itu dibagi menjadi pribumi dan non pribumi. Semua orang yang disahkan uu sebagai warga negara maka orang tersebut adalah warga negara republik indonesia.
Saya lebih suka jika dikatakan penduduk asli dan pendatang itu lebih baik didengarnya. Lalu siapa si penduduk asli indonesia?? Dan jika ada dimana domisilinya?? Mari kita jawab : menurut saya semua warga negara itu merupakan satu kesatuan, yang mengikat bersatu menjadi satu kesatuan yang dinamakan warga negara republik indonesia. Dan domisilinya sudah pasti semua yang tinggal atau bertempat tinggal di daerah indonesia, entah daerah yang masih belum terekspose atau yang sudah terekspose. Siapa saja yang dimaksud sebagai non pribumi ?? Menurut saya tidak ada. Itu sesuai dengan uud 1945 pasal 26. Lalu kenapa timbul istilah pribumi dan sangat menonjol untuk etnis tionghoa? Jika dilihat dari sejarah bangsa indonesia kaum tionghoa juga termasuk saat melawan belanda. Mereka bersama sama melawan bangsa belanda yang kala itu menjajah negara ini. Namun entah karena alasan apa, pada masa itu masyarakat tionghoa banyak yang menjadi sasaran pembunuhan. Maka dari itu orang tionghoa tidak lagi di izinkan untuk tinggal disembarang tempat
. Maka dibuatlah wilayah wilayah yang dibuat khusus untuk mereka yang memang menjadi etnis tionghoa. Itu adalah saat penjajahan. Lalu bagaimana saat orde baru?? Kala itu hubungan orang indonesia dan etnis cina begitu rukun berdampingan tanpa ada sedikitpun konflik bahkan pada tahun 1946, konsul jendral pem. Nasionalis tiongkok, chiang chia tung ( belum ada rrt) dengan bung karno datang ke malang dan mengatakan bahwa masyarakat tiongkok merupakan kawan seperjuangan. Namun saat terjadi g30s/pki yang dipolisir penduduk tionghoa yang dihargai dan dianggap sebagai kawan seperjuangan menjadi sasaran pelampiasan pembunuhan karena adanya anggapan bahwa komunis adalah bangsa cina.
 Padahal hal ini belum tentu benar. Ya, kita bisa menilai sendiri sekarang ini, saya rasa warga negara indonesia saat ini lebih bisa membedakan mana yang benar dan rasional. Menurut saya istilah atau isu mengenai kamu pribumi dan non pribumi itu harus segera dirubah. Karena tidak ada kaum seperti itu, kita semua yang berbeda ras, berbeda suku, bahasa ibu dan lain sebagainya adalahs satu kesatuan yang memang saling mengikat untuk membuat negara ini hingga saat ini tetap ada. Saya harap tak ada lagi konflik yang terjadi karena perbedaan ras. Kita itu sama tak ada yang membedakan, dimata hukum, dan negara kita semua adalah warganegara republik indonesia. Mereka yang memiliki kulit putih, hitam, kuning langsat, hidung mancung, hidung biasa saja, rambut kemerahan, atau hitam itu sama. Tak ada yang membedakan dimata hukum sama semua. Itulah tanggapan saya mengenai tugas softskill dengan topik “siapa yang menjadi warga negara republik indonesia”.

Negara

Pengertian negara

Negara merupakan salah satu bentuk organisasi yang ada dalamkehidupan masyarakat. Pada prinsipnya setiap warga masyarakat  dari suatu negara dan harus tunduk pada kekuasaan negara, karena Organisasi negara sifatnya mencakup semua orang yang ada di wilayahnya, Dan kekuasaan negara berlaku bagi orang-orang tersebut. Sebaliknya Negara juga memiliki kewajiban tertentu terhadap orang-orang yang Menjadi anggotanya. Melalui kehidupan bernegara dengan pemerintahan yang ada di dalamnya, masyarakat ingin mewujudkan tujuan-tujuan Tertentu seperti terwujudnya ketenteraman, ketertiban, dan kesejahteraan Masyarakat. Tanpa melalui organisasi negara kondisi masyarakat yang Semacam itu sulit untuk diwujudkan, karena tidak ada pemerintahan yang Mengatur kehidupan mereka bersama.
Secara etimologis, “negara” berasal dari bahasa asing staat (belanda, jerman), atau state (inggris). Kata staat atau state pun berasal dari bahasa latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan niccolo machiavelli memperkenalkan istilah la stato yang mengartikan negara sebagai kekuasaan.

Beberapa pengertian negara menurut pakar kenegaraan.

·         george jellinek = negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
·         g.w.f hegel = negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
·         logeman = negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
·         karl marx = negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, negara adalah satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.

Indonesia sebagai negara hukum

Negara hukum merupakan cita-cita dan tujuan kehidupan bernegara modern. Sejak awal pembentukan dan perumusan dasar negara ide negara hukum mengemuka. Dalam uud 1945 sebelum amandemen secara eksplisit tidak dirumuskan. Melainkan termaktub dalam penjelasan uud 1945 yang menyatakan bahwa indonesia adalah negara hukum (rechstaat) dan bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Setelah perubahan uud 1945 ide negara hukum dicantumkan secara jelas pada pasal 1 ayat (3) “negara indonesia adalah negara hukum.”
Pernyataan negara hukum dalam konstitusi terdapat pada konstitusi ris 1949 dan uuds 1950:
·         Uud ris 1949 pasal 1 (1): ris yang merdeka dan berdaulat adalah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi.
·         Uuds 1950 pasal 1 (1): republik indonesia yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan.
Unsur-unsur negara
Oleh beberapa pemikir kenegaraan di atas, dapat dikatakan bahwa Negara memiliki 3 (tiga) unsur yaitu:
1.      Rakyat
Rakyat suatu negara dapat dibedakan antara penduduk dan bukanpenduduk. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal menetapatau berdomisili di suatu negara. Kalau seseorang dikatakan bertempat tinggal menetap di suatu negara berarti sulit untuk dikatakan sampai kapan tempat tinggal itu. Sedangkan yang bukan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu negara hanya untuk sementara waktu, dan pemerintah negara yang bersangkutan dinamakan warga negara.
Sedangkan di luar itu semua dinamakan orang asing atau warga negaraasing. Warga negara yang lebih erat hubungannya dengan bangsa di negara itu disebut warga negara asli, yang dibedakan pengertiannya dengan warga negara keturunan.
Pembedaan rakyat negara sebagaimana dikemukakan di atas, secara skematis dapat disajikan sebagai berikut: perbedaan antara penduduk dan bukan penduduk, warga negara dan bukan warga negara terkait dengan perbedaan hak dan kewajiban di antara orangorang yang berada di wilayah negara. Di antara status orang-orang dalam negara tentunya status yang kuat dan memiliki hubungan yang erat dengan pemerintah negara yang bersangkutan adalah status warga negara.
Status kewarganegaraan suatu negara akan berimplikasi sebagai berikut (samekto dan kridalaksana, 2008:59):
·         Hak atas perlindungan diplomatik di luar negeri merupakan hak kewarganegaraan. Suatu negara berhak melindungi warganya di luar negeri;
·          kewarganegaraan menuntut kesetiaan, dan salah satu bentuk kesetiaan tersebut adalah kewajiban melaksanakan wajib militer;
·          suatu negara berhak untuk menolak mengekstradisi warga negaranya kepada negara lain;
 Berdasarkan praktek, secara garis besar kewarganegaraan seseorang dapat diperoleh:
1.      Berdasarkan kewarganegaraan orang tua (ius sanguinis);
2.      Berdasarkan tempat kelahiran (ius soli);
3.      Berdasarkan asas ius sanguinis dan ius soli.
4.      Melalui naturalisasi (melalui perkawinan, misalnya seorang istri yang mengambil kewarganegaraan suami, atau dengan permohonan yang diajukan kepada negara).
2.      Wilayah dengan batas-batas tertentu
Wilayah suatu negara pada umumnya meliputi wilayah darat, wilayah laut, dan wilayah udara. Walaupun ada negara tertentu yang karena letaknya di tengah benua sehingga tidak memiliki wilayah laut, seperti afganistan, mongolia, austria, hungaria, zambia, bolivia, dan sebagainya. Di samping wilayah darat, laut, dan udara dengan batas-batas tertentu, ada juga wilayah yang disebut ekstra teritorial. Yang termasuk wilayah ekstra teritorial adalah kapal di bawah bendera suatu negara dan kantor perwakilan diplomatik suatu negara di negara lain.
Batas wilayah negara indonesia ditetapkan dalam perjanjian dengan negara lain yang berbatasan. Batas wilayah negara indonesia ditentukan dalam beberapa perjanjian internasional yang dulu diadakan oleh pemerintah belanda dengan beberapa negara lain. Berdasarkan pasal 5 persetujuan perpindahan yang ditetapkan dalam konferensi meja bundar (kmb), perjanjian-perjanjian internasional itu sekarang berlaku juga bagi negara indonesia. Perjanjian-perjanjian tersebut adalah konvensi london 1814 di mana inggris menyerahkan kembali wilayah hindia belanda kepadakonsep dan ciri negara hukum
Dalam sejarah ketatanegaraan modern di barat pemikiran mengenai negara hukum sangat mengemuka. Namun gagasan ini berawal dari pemikiran plato sejak jaman yunani. Plato sebagai ahli fikir dan seorang negarawan hendak memikirkan bentuk terbaik sebuah negara. Awalnya menurut plato penyelenggaraan negara yang baik adalah apabila negara berada di tangan para ahli filsafat (cendikiawan). Namun plato merubah pandangannya dan berfikir bahwa negara akan dapat diselenggarakan dengan baik apabila berdasarkan sebuah perangkat aturan hukum yang dikenal dengan nomoi.

Negara hukum pada dasarnya bukan semata pemikiran dalam era negara modern. Melainkan sebuah pemikiran panjang sejak zaman yunani kuno dahulu yang dikemukakan pemikir seperti plato dalam bukunya yang tersohor nomoi dan aristoteles dalam la politica. Dewasa ini negara hukum identik dengan dua istilah yakni rechstaat dan rule of law. Kedua istilah ini pada dasarnya merupakan bentuk perwujudan negara hukum.
Konsep rechtstaat berasal dari sistem hukum eropa kontinental. Gagasan tentang rechstaat lahir sebagai bentuk perlawanan absolutisme raja pada abad ke-tujuh belas. Pemikiran tentang rechtstaats dikembangkan oleh immanuel kant dan friedrich julius stahl. Sedangkan paham the rule of law dipopulerkan oleh albert venn dicey pada tahun 1885 melalui bukunya introduction to study of the law of the constitution. Jika rechstaat dianut oleh negara dengan sistem hukum continental maka the rule of law dianut oleh sistem hukum common law.
F.j. Stahl mengemukakan empat ciri negara hukum (rechtstaat) sebagai berikut :
·         Perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia;
·         Pemisahan kekuasaan negara;
·         Pemerintahan berdasarkan undang-undang; dan
·         Adanya peradilan administrasi (ptun).
Sedangkan a.v. Dicey menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap negara hukum yang disebutnya dengan istilah “the rule of law”, yaitu:
1. Supremacy of law.
Supremasi absolut atau predominasi dari regular law untuk menentang pengaruh dari arbitrary power dan meniadakan kesewenang-wenangan, preogratif atau discretionary authority yang luas dari pemerintah.
2. Equality before the law.
Persamaan dihadapan hukum atau penundukan yang sama dari semua golongan kepada ordinary law of the land yang dilaksanakan oleh ordinary court; ini berarti bahwa tidak ada orang yang berada di atas hukum, baik pejabat maupun warga negara biasa berkewajiban untuk mentaati hukum yang sama; tidak ada peradilan administrasi negara.
3. Due process of law.
Konstitusi adalah hasil dari the ordinary law of the land, bahwa hukum konstitusi bukanlah sumber tetapi merupakan konsekuensi dari hak-hak individu yang yang dirumuskan dan ditegaskan oleh peradilan; singkatnya, prinsip-prinsip hukum privat melalui tindakan peradilan dan parlemen sedemikian diperluas hingga membatasi posisi raja dan pejabat-pejabatnya.

Negara hukum dalam pandangan ahmad syahrizal adalah ketika negara melaksanakan kekuasaannya maka negara tunduk terhadap peraturan hukum. Ketika hukum eksis terhadap negara maka kekuasaan negara menjadi terkendali dan selanjutnya negara akan dijalankan berdasarkan hukum yang berlaku.
Prinsip pokok negara hukum menurut jimly asshiddiqie adalah sebagai berikut :
1. Supremasi hukum (supremacy of law)
Adanya pengakuan normatif dan empirik akan prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Dalam perspektif supremasi hukum (supremacy of law), pada hakikatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya, bukanlah manusia, tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi. Pengakuan normative mengenai supremasi hukum adalah pengakuan yang tercermin dalam perumusan hukum dan/atau konstitusi, sedangkan pengakuan empirik adalah pengakuan yang tercermin dalam perilaku sebagian terbesar masyarakatnya bahwa hukum itu memang ‘supreme’. Bahkan, dalam republik yang menganut sistem presidential yang bersifat murni, konstitusi itulah yang sebenarnya lebih tepat untuk disebut sebagai ‘kepala negara’. Itu sebabnya, dalam sistem pemerintahan presidential, tidak dikenal adanya pembedaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan seperti dalam sistem pemerintahan parlementer.
2. Persamaan dalam hukum (equality before the law)
Adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan, yang diakui secara normative dan dilaksanakan secara empirik. Dalam rangka prinsip persamaan ini, segala sikap dan tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang terlarang, kecuali tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan sementara yang dinamakan ‘affirmative actions’ guna mendorong dan mempercepat kelompok masyarakat tertentu atau kelompok warga masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan sehingga mencapai tingkat perkembangan yang sama dan setara dengan kelompok masyarakat kebanyakan yang sudah jauh lebih maju.
Kelompok masyarakat tertentu yang dapat diberikan perlakuan khusus melalui ‘affirmative actions’ yang tidak termasuk pengertian diskriminasi itu misalnya adalah kelompok masyarakat suku terasing atau kelompok masyarakat hukum adapt tertentu yang kondisinya terbelakang. Sedangkan kelompok warga masyarakat tertentu yang dapat diberi perlakuan khusus yang bukan bersifat diskriminatif, misalnya, adalah kaum wanita ataupun anak-anak terlantar.
3. Asas legalitas
Dalam setiap negara hukum, dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya (due process of law), yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dulu atau mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan. Dengan demikian, setiap perbuatan atau tindakan administrasi harus didasarkan atas aturan atau ‘rules and procedures’ (regels).
Prinsip normatif demikian nampaknya seperti sangat kaku dan dapat menyebabkan birokrasi menjadi lamban. Oleh karena itu, untuk menjamin ruang gerak bagi para pejabat administrasi negara dalam menjalankan tugasnya, maka sebagai pengimbang, diakui pula adanya prinsip ‘frijsermessen’ yang memungkinkan para pejabat administrasi negara mengembangkan dan menetapkan sendiri ‘beleid-regels’ atau ‘policy rules’ yang berlaku internal secara bebas dan mandiri dalam rangka menjalankan tugas jabatan yang dibebankan oleh peraturan yang sah.
4. Pembatasan kekuasaan
Adanya pembatasan kekuasaan negara dan organ-organ negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahan kekuasaan secara horizontal. Sesuai dengan hukum besi kekuasaan, setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang menjadi sewenang-wenang, seperti dikemukakan oleh lord acton: “power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”. Karena itu, kekuasaan selalu harus dibatasi dengan cara memisah-misahkan kekuasaan ke dalam cabang-cabang yang bersifat ‘checks and balances’ dalam kedudukan yang sederajat dan saling mengimbangi dan mengendalikan satu sama lain. Pembatasan kekuasaan juga dilakukan dengan membagi-bagi kekuasaan ke dalam beberapa organ yang tersusun secara vertical. Dengan begitu, kekuasaan tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi dalam satu organ atau satu tangan yang memungkinkan terjadinya kesewenang-wenangan.
5. Organ-organ pendukung yang independen
Dalam rangka membatasi kekuasaan itu, di zaman sekarang berkembang pula adanya pengaturan kelembagaan pemerintahan yang bersifat ‘independent’, seperti bank sentral, organisasi tentara, organisasi kepolisian dan kejaksaan. Selain itu, ada pula lembaga-lembaga baru seperti komisi hak asasi manusia, komisi pemilihan umum, lembaga ombudsman, komisi penyiaran, dan lain sebagainya. Lembaga, badan atau organisasi-organisasi ini sebelumnya dianggap sepenuhnya berada dalam kekuasaan eksekutif, tetapi sekarang berkembang menjadi independen sehingga tidak lagi sepenuhnya merupakan hak mutlak seorang kepala eksekutif untuk menentukan pengangkatan ataupun pemberhentian pimpinannya.
Independensi lembaga atau organ-organ tersebut dianggap penting untuk menjamin demokrasi, karena fungsinya dapat disalahgunakan oleh pemerintah untuk melanggengkan kekuasaan. Misalnya, fungsi tentara yang memegang senjata dapat dipakai untuk menumpang aspirasi pro-demokrasi, bank sentral dapat dimanfaatkan untuk mengontrol sumber-sumber kekuangan yang dapat dipakai untuk tujuan mempertahankan kekuasaan, dan begitu pula lembaga atau organisasi lainnya dapat digunakan untuk kepentingan kekuasaan. Karena itu, independensi lembaga-lembaga tersebut dianggap sangat penting untuk menjamin prinsip negara hukum dan demokrasi.
6. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary). Peradilan bebas dan tidak memihak ini mutlak harus ada dalam setiap negara hukum. Dalam menjalankan tugas judisialnya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun juga, baik karena kepentingan jabatan (politik) maupun kepentingan uang (ekonomi). Untuk menjamin keadilan dan kebenaran, tidak diperkenankan adanya intervensi ke dalam proses pengambilan putusan keadilan oleh hakim, baik intervensi dari lingkungan kekuasaan eksekutif maupun legislative ataupun dari kalangan masyarakat dan media massa.
Dalam menjalankan tugasnya, hakim tidak boleh memihak kepada siapapun juga kecuali hanya kepada kebenaran dan keadilan. Namun demikian, dalam menjalankan tugasnya, proses pemeriksaan perkara oleh hakim juga harus bersifat terbuka, dan dalam menentukan penilaian dan menjatuhkan putusan, hakim harus menghayati nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Hakim tidak hanya bertindak sebagai ‘mulut’ undang-undang atau peraturan perundang-undangan, melainkan juga ‘mulut’ keadilan yang menyuarakan perasaan keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat.
7. Peradilan tata usaha negara
Meskipun peradilan tata usaha negara juga menyangkut prinsip peradilan bebas dan tidak memihak, tetapi penyebutannya secara khusus sebagai pilar utama negara hukum tetap perlu ditegaskan tersendiri. Dalam setiap negara hukum, harus terbuka kesempatan bagi tiap-tiap warga negara untuk menggugat keputusan pejabat administrasi negara dan dijalankannya putusan hakim tata usaha negara (administrative court) oleh pejabat administrasi negara.
 Pengadilan tata usaha negara ini penting disebut tersendiri, karena dialah yang menjamin agar warga negara tidak didzalimi oleh keputusan-keputusan para pejabat administrasi negara sebagai pihak yang berkuasa. Jika hal itu terjadi, maka harus ada pengadilan yang menyelesaikan tuntutan keadilan itu bagi warga negara, dan harus ada jaminan bahwa putusan hakim tata usaha negara itu benar-benar djalankan oleh para pejabat tata usaha negara yang bersangkutan. Sudah tentu, keberadaan hakim peradilan tata usaha negara itu sendiri harus pula dijamin bebas dan tidak memihak sesuai prinsip ‘independent and impartial judiciary’ tersebut di atas.
8. Peradilan tata negara (constitutional court)
Di samping adanya pengadilan tata usaha negara yang diharapkan memberikan jaminan tegaknya keadilan bagi tiap-tiap warga negara, negara hukum modern juga lazim mengadopsikan gagasan pembentukan mahkamah konstitusi dalam sistem ketatanegaraannya. Pentingnya mahkamah konstitusi (constitutional courts) ini adalah dalam upaya memperkuat sistem ‘checks and balances’ antara cabang-cabang kekuasaan yang sengaja dipisah-pisahkan untuk menjamin demokrasi.
Misalnya, mahkamah ini diberi fungsi untuk melakukan pengujian atas konstitusionalitas undang-undang yang merupakan produk lembaga legislatif, dan memutus berkenaan dengan berbagai bentuk sengketa antar lembaga negara yang mencerminkan cabang-cabang kekuasaan negara yang dipisah-pisahkan. Keberadaan mahkamah konstitusi ini di berbagai negara demokrasi dewasa ini makin dianggap penting dan karena itu dapat ditambahkan menjadi satu pilar baru bagi tegaknya negara hukum modern.
9. Perlindungan hak asasi manusia
Adanya perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses yang adil. Perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut dimasyarakatkan secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia sebagai ciri yang penting suatu negara hukum yang demokratis. Setiap manusia sejak kelahirannya menyandang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang bersifat bebas dan asasi.
Terbentuknya negara dan demikian pula penyelenggaraan kekuasaan suatu negara tidak boleh mengurangi arti atau makna kebebasan dan hak-hak asasi kemanusiaan itu. Karena itu, adanya perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia itu merupakan pilar yang sangat penting dalam setiap negara yang disebut sebagai negara hukum. Jika dalam suatu negara, hak asasi manusia terabaikan atau dilanggar dengan sengaja dan penderitaan yang ditimbulkannya tidak dapat diatasi secara adil, maka negara yang bersangkutan tidak dapat disebut sebagai negara hukum dalam arti yang sesungguhnya.
10. Bersifat demokratis
Dianut dan dipraktekkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peranserta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan mencerminkan perasaan keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.
 Karena hukum memang tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa kecuali. Dengan demikian, negara hukum (rechtsstaat) yang dikembangkan bukanlah ‘absolute rechtsstaat’, melainkan ‘democratische rechtsstaat’ atau negara hukum yang demokratis. Dengan perkataan lain, dalam setiap negara hukum yang bersifat nomokratis harus dijamin adanya demokrasi, sebagaimana di dalam setiap negara demokrasi harus dijamin penyelenggaraannya berdasar atas hukum.
11. Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare rechstaat)
Hukum adalah sarana untuk mencapai tujuan yang diidealkan bersama. Cita-cita hukum itu sendiri, baik yang dilembagakan melalui gagasan negara demokrasi (democracy) maupun yang diwujudkan melalaui gagasan negara hukum (nomocracy) dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Bahkan sebagaimana cita-cita nasional indonesia yang dirumuskan dalam pembukaan uud 1945, tujuan bangsa indonesia bernegara adalah dalam rangka melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Negara hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan dan mencapai keempat tujuan negara indonesia tersebut. Dengan demikian, pembangunan negara indonesia tidak akan terjebak menjadi sekedar ‘rule-driven’, melainkan tetap ‘mission driven’, tetapi ‘mission driven’ yang tetap didasarkan atas aturan.
12. Transparansi dan kontrol sosial
Adanya transparansi dan kontrol sosial yang terbuka terhadap setiap proses pembuatan dan penegakan hukum, sehingga kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat dilengkapi secara komplementer oleh peranserta masyarakat secara langsung (partisipasi langsung) dalam rangka menjamin keadilan dan kebenaran. Adanya partisipasi langsung ini penting karena sistem perwakilan rakyat melalui parlemen tidak pernah dapat diandalkan sebagai satu-satunya saluran aspirasi rakyat. Karena itulah, prinsip ‘representation in ideas’ dibedakan dari ‘representation in presence’, karena perwakilan fisik saja belum tentu mencerminkan keterwakilan gagasan atau aspirasi. Demikian pula dalam penegakan hukum yang dijalankan oleh aparatur kepolisian, kejaksaan, pengacara, hakim, dan pejabat lembaga pemasyarakatan, semuanya memerlukan kontrol sosial agar dapat bekerja dengan efektif, efisien serta menjamin keadilan dan kebenaran.

Hak dan kewajiban sebagai warga negara indonesia

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik indonesia.

1.      Contoh hak warga negara indonesia
·         Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
·         Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
·         Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
·         Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
·         Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
·         Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan indonesia atau nkri dari serangan musuh
·         Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
2.      Contoh kewajiban warga negara indonesia
·         Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
·         Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
·         Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
·         Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
·         Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
·          
Sumber:
Http://id.shvoong.com/law-and-politics/public-administrations/2116882-pengertian-warga-negara/
Http://pandukawula.blogspot.com/2011/10/pemuda-dan-sosialisasi.html
Http://aushuria.wordpress.com/2011/11/26/pemuda-dan-sosialisasi/
Http://wasnudin.blogdetik.com/2010/10/29/pemuda-dan-sosialisasi/
Http://oman19.blogspot.com/2010/10/perguruan-dan-pendidikan.html
Pendidikan kewarganegaraan. H.moesadin malik, m.si
Jhon c.maxwell, hubungan 101, mic publishing, surabaya: 2010
Wikipedia.com




0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Popular Posts