google3e295b9834190349.html Kota yang mulai menerapkan RTH 30% dari luas Wilyah dan RTH publik 20% dari luas wilayah kota. | AHMADSOFWAN
Subscribe:

Pages

Minggu, 06 Desember 2015

Kota yang mulai menerapkan RTH 30% dari luas Wilyah dan RTH publik 20% dari luas wilayah kota.

A.         PENDAHULUAN
RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi: 
  •          Kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis
  •      Kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi
  •       Area pengembangan keanekaragaman hayati
  •       Area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan
  •       Tempat rekreasi dan olahraga masyarakat
  •        Tempat pemakaman umum
  •       Pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan
  •       Pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis

·         Penyediaan RTH yang bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta kriteria pemanfaatannya;
·         Area mitigasi/evakuasi bencana; dan
·   Ruang penempatan pertandaan (signage) sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut

B.          FUNGSI RTH
  1.          FUNGSI UTAMA

  •     Memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota)
  •     Pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar
  •     Sebagai peneduh
  •     Produsen oksigen
  •     Penyerap air hujan
  •     penyedia habitat satwa
  •     penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta.
  •     Penahan angin.   

             2.       FUNGSI TAMBAHAN
Fungsi sosial dan budaya: 
  •      menggambarkan ekspresi budaya lokal
  •         merupakan media komunikasi warga kota
  •        tempat rekreasi; wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam. 

Fungsi ekonomi: 
  • ```sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur
  •        bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain. 

Fungsi estetika:
  •       meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan permukimam, maupun makro: lansekap kota secara keseluruha
  •         menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota
  •         pembentuk faktor keindahan arsitektural
  •         menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun. 

       UNDANG UNDANG YANG MENGATUR RTH
Visi Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah terwujudnya ruang nusantara yang mengandung unsur-unsur penting dalam menunjang kehidupan masyarakat, sebagai berikut:
·       keamanan : masyarakat terlindungi dari berbagai ancaman dalam menjalankan aktivitasnya;
·  kenyamanan: kesempatan luas bagi masyarakat untuk dapat menjalankan fungsi dan  mengartikulasi nilai-nilai sosial budayanya dalam suasana tenang dan damai;
·         produktivitas: proses dan distribusinya dapat berlangsung efisien serta mampu menghasilkan nilai tambah ekonomis bagi kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing;
·    berkelanjutan: kualitas lingkungan dapat dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini dan generasi mendatang.
Pada pasal 17 memuat bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS)yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pasal 28 sampai dengan pasal 30 memuat bahwaproporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota minimal 30% di mana proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota minimal 10%. Sedangkan pasal 48 memuat bahwa penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan antara lain, untuk:
         (1)     pertahanan kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya;
         (2)     konservasi sumber daya alam; dan
         (3)     pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahahan pangan
Dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 secara eksplisit diuraikan tentang penegasan hal, kewajiban serta peran masyarakat, yaitu:
Pasal 60 : Setiap orang berhak untuk mengetahui Rencana Tata Ruang, menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang, memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan perencanaan Tata Ruang, mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tak sesuai dengan Rencana Tata Ruang di wilayahnya.
Pasal 61: Dalam pemanfaatannya setiap orang wajib, menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang, memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang, dan memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan  dinyatakan sebagai milik umum.
Pasal 65 : Peran masyarakat melalui, pelibatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang
peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain, melalui:
        (a)   partisipasi dalam penyusunan RTR;­
        (b)   partisipasi dalam   pemanfaatan ruang; dan
        (c)   partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Kota yang akan menerapkan 30 persen RTH :
  1.        Kota Aceh

1. Green planning and design (Perencanaan dan rancangan kota hijau)

Perencanaan dan rancangan hijau adalah perencanaan tata ruang yang berprinsip pada konsep pembangunan kota berkelanjutan. Green city menuntut perencanaan tata guna lahan dan tata bangunan yang ramah lingkungan serta penciptaan tata ruang yang atraktif dan estetik.
Untuk itu, dokumen rencana tata ruang harus mengadopsi prinsip-prinsip Kota Hijau. Dalam jangka panjang, pembangunan kota green city diarahkan pada pembangunan kawasan berkepadatan lebih tinggi, mixed used, dan berorientasi pada manusia. Ruang yang berorientasi pada manusia adalah ruang yang direncanakan dan dibangun dengan prinsip equity (kesetaraan). Pembangunan ruang berprinsip equity adalah pembangunan ruang kota yang diarahkan pembangunannya menuju ruang kota yang didominasi oleh manusia, tidak didominasi oleh kendaraan bermotor dan fokus pada peningkatan kualitas hidup manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, untuk mencapai visi green city, strategi tata ruang Kota Banda Aceh diarahkan untuk mengakomodasi lebih banyak ruang bagi pejalan kaki, penyandang cacat, dan pengguna sepeda.
Untuk itu, pemerintah Kota Banda Aceh telah menetapkan dokumen perencanaan dan perancangan kota sebagai produk hukum yang kuat dan mengikat baik dalam wujud peraturan daerah /peraturan walikota, termasuk peraturan mengenai ruang terbuka hijau. Dalam hal ini, mencakup juga pembuatan Masterplan Kota Hijau dan Rencana Detail Tata Ruang Kota yang mengadopsi prinsip-prinsip Kota Hijau. Pemko Banda Aceh telah melahirkan Qanun No.4 Th 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029 yang turut mengatur tentang ruang terbuka hijau Kota Banda Aceh.
2. Green Open Space (Ruang Terbuka Hijau)
Ruang terbuka hijau (RTH) adalah salah satu elemen terpenting kota hijau. Ruang terbuka hijau berguna dalam mengurangi polusi, menambah estetika kota, serta menciptakan iklim mikro yang nyaman. Hal ini dapat diciptakan dengan perluasan lahan taman, koridor hijau dan lain-lain.
Dalam kota yang dibangun dengan kebijakan pembangunan yang economic-driven, open space sering dianggap sebagai elemen yang tidak terlalu penting karena nilainya dianggap tidak terlalu profitable. Namun, bagi kota yang telah memilih pembangunan berkelanjutan, open space justru menempati posisi yang sangat penting.
Persaingan kota-kota dunia di milenium ini tidak hanya tentang kekuatan ekonomi, namun telah bergeser dalam persaingan quality of life, sebuah kualitas kota yang diukur secara komprehensif dari sisi ekonomi, sosial dan lingkungan. Untuk mencapai standar quality of life ini, open space memegang peranan sangat penting. dalam ekonomi, perusahaan-perusahaan besar sekarang telah melihat faktor quality of life sebuah kota sebagai bagian penting dari faktor penentu kebijakan investasi. Selain itu, quality of life yang tinggi juga mengundang warga kelas atas untuk berdatangan bahkan tinggal di sebuah kota. Faktor quality of life juga sangat menentukan bagi industri dan bisnis yang berbasis jasa dan inovasi, seperti bisnis hotel dan bisnis berbasis informasi dan teknologi. Oleh karena itu, visi green city pada dasarnya juga sejalan dengan visi cyber city kota Banda Aceh. dalam hal sosial, green open space yang atraktif adalah public sphere yang menarik untuk tempat pertemuan dan interaksi sosial. oleh karena itu, keberadaan green open space yang mencukupi dapat berperan signifikan dalam menghidupkan kehidupan sosial warga. Oleh karena itu, ia sejalan dengan visi sosial islam dan Aceh yang menghendaki kehidupan sosial yang berbasis kekeluargaan dan persaudaraan untuk membangun “ummah” yang kokoh. Dari sisi lingkungan, green open space berperan dalam mengurangi polusi, menciptakan iklim mikro yang nyaman, meningkatkan keindahan kota dan lain-lain.
Mengingat pentingnya peranan ruang terbuka hijau dalam visi green city, Pemko Banda Aceh telah melahirkan Qanun No. 4 Tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh 2009-2029. Dalam qanun ini, ditetapkan bahwa pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) meliputi taman kota, hutan kota, jalur hijau jalan, sabuk hijau, RTH pengaman sungai dan pantai atau RTH tepi air. Pengaturan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Banda Aceh disebar pada setiap desa/gampong (90 gampong).
Jumlah RTH hingga tahun 2011 meliputi taman kota tersebar pada 40 gampong dan hutan kota tersebar pada 19 gampong. Target pencapaian RTH gampong setiap 5 tahun sebanyak 12 taman kota dan 18 hutan kota sehingga pada tahun 2029 pemanfaatan ruang terbuka hijau telah tersebar merata di seluruh gampong di Kota Banda Aceh.
Sesuai dengan RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029, pemerintah Kota Banda Aceh menargetkan RTH publik sebesar 20,52%. Hingga tahun 2011 ini luas RTH (ruang terbuka hijau) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota adalah sebesar ± 12,0%. Untuk mencapai target 20,52% tersebut, Pemerintah Kota terus berupaya mengimplemetasikan berbagai kebijakan dan program perluasan ruang terbuka hijau.
Untuk RTH privat, kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh sudah menerapkan RTH seluas 30 – 40% dari setiap persil bangunan, dimana angka persentase luasan RTH ini sudah melebihi target yang ditetapkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yaitu 10%. RTH yang dikembangkan di Banda Aceh meliputi sempadan sungai, sempadan pantai, sepanjang jaringan jalan, pemakaman, taman kota yang tersebar pada setiap kecamatan, dan hutan kota.
Pada kawasan pesisir pantai, RTH berfungsi sebagai penyangga bagi daerah sekitarnya dan penyangga antara kawasan pesisir dengan kawasan terbangun juga berfungsi mereduksi gelombang pasang dan meminimalkan gelombang tsunami. Oleh karena itu, bagi Kota Banda Aceh, RTH di sepanjang pesisir pantai juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari strategi mitigasi bencana. Selain itu, ia juga berperan  untuk mengatur tata air, pencegahan banjir dan erosi, serta memelihara kesuburan tanah. Sementara itu, RTH di dalam kota seperti RTH di sempadan sungai dan di sepanjang jalan berfungsi peneduh/penyejuk, penetralisasi udara, dan keindahan dan menjaga keseimbangan iklim mikro. Untuk mendukung keberadaan RTH dan menjaga keseimbangan iklim mikro, Kota Banda Aceh juga didukung oleh beberapa kawasan tambak, tandon, kawasan bakau dan tujuh aliran sungai yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air (catchment area), kegiatan perikanan, dan sebagainya.
Selain itu, Kota Banda Aceh juga melakukan peningkatan/revitalisasi hutan dan taman Kota. Juga dilakukan pemeliharaan berkala terhadap 74 taman, 10 areal perkuburan, taman pembibitan (7.12 Ha), dan hutan kota (6 Ha) yang ada di Kota Banda Aceh

2.       Kota Malang

Hutan kota adalah komunitas vegetasi berupa pohon dan asosiasinya yang tumbuh di lahan kota atau sekitar kota, berbentuk jalur, menyebar, atau bergerombol, dengan struktur menyerupai/meniru hutan alam, membentuk habitat yang memungkinkan kehidupan bagi satwa dan menimbulkan lingkungan sehat, nyaman dan estetis.  Pengertian ini sejalan dengan PP No 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota yang menggariskan hutan kota sebagai pusat ekosistim yang dibentuk menyerupai habitat asli dan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dan menyatu dengan lingkungan sekitarnya. Penempatan areal hutan kota dapat dilakukan di tanah negara atau tanah private yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat berwenang. Sebagai unsur RTH, hutan kota merupakan suatu ekosistim dengan sistim terbuka. Hutan kota diharapkan dapat menyerap hasil negatif akibat aktifitas di perkotaan yang tinggi. Tingginya aktifitas kota disebabkan oleh pertumbuhan penduduk dan industri yang sangat pesat di wilayah perkotaan. Dampak negatif dari aktifitas kota antara lain meningkatnya suhu udara, kebisingan, debu, polutan, kelembaban menurun, dan hilangnya habitat berbagai jenis burung dan satwa lainnya karena hilangnya vegetasi dan RTH (Zoer’aini, 2004; Sumarni, 2006).
Ruang terbuka hijau di kota Malang yang berfungsi sebagai kawasan resapan air hujan perlu dipertahankan luasannya karena akan berperan terhadap pengurangan banjir atau genangan tidak wajar pada musim penghujan dan mempunyai potensi untuk imbuhan air tanah pada musim kemarau.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perubahan ruang terbuka hijau di kota Malang dari tahun 1995 sampai 2005, mengetahui kapasitas infiltrasi dan agihan kapasita infiltrasi serta kontribusi ruang terbuka hijau tersebut untuk imbuhan air tanah di kota Malang.
Jenis penelitian ini adalah survey dengan pengukuran langsung dalam hal ini kapasitas resapan air hujan (infiltrasi) ruang terbuka hijau di kota Malang. Metode pengambilan sampel pengukuran kapasitas resapan air hujan (infiltrasi) menggunakan metode purposive sampling yaitu perubahan ruang terbuka hijau di kota Malang. Untuk mengetahui alih fungsi atau perubahan ruang terbuka hijau dan eksisting ruang terbuka hijau digunakan metode overlay peta (tumpang susun) kemudian analisis data untuk mengetahui nilai kapasitas resapan air hujan (infiltrasi) dihitung dengan menggunakan metode Horton yang kemudian dipresentasikan agihannya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perubahan penyusutan ruang terbuka hijau kota Malang tahun 1995 sampai 2005 sebesar 4,6% dari total luas ruang terbuka hijau kota Malang tahun 1995. Kapasitas infiltrasi kota Malang bervariasi, kapasitas infiltrasi tertinggi di Hutan Arjosari Blimbing sebesar 1797,81 cm/hari, sedangkan kapasitas infiltrasi terendah pada Taman Serayu yaitu sebesar 30,64 cm/hari. Tingkat infiltrasi kota Malang termasuk kelas sangat tinggi atau >53 mm/jam, hal ini menunjukkan bahwa kota Malang daerah resapan air yang sangat baik. Total kontribusi ruang terbuka hijau dengan luas keseluruhan 49277,5 m2 memberikan supplay air tanah sebesar 13594,536 m3/jam

3.   Kota Palembang

Walikota Palembang, H. Harnojoyo mengatakan, Kota Palembang komitmen dalam mendukung dan menerapkan program dari Kementerian Lingkungan Hidup, yaitu menjadikan 30% wilayah perkotaan sebagai ruang terbuka hijau, karena dampak perubahan ikilm di negara kita karena kurangnya ruang terbuka hijau.
“Saat ini Palembang bahkan sudah lebih dari 30% kawasan terbuka hijau dengan banyaknya taman-taman kota yang kita bangun, tentu kedepannya akan kita maksimalkan lagi,” Kata Harnojoyo.
Lebih lanjut Harnojoyo mengungkapkan, sangat mendukung program pencanangan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
“Karena dampak positif yang kita dapatkan dari program ini tentu kita harus terlibat didalamnya, sebagai Kota yang telah mendapat penghargaan sebagai Kota terbesih udara dari gas emisi, tentu peran Kota Palembang sangat dibutuhkan dalam mensukseskan program tersebut” Pungkas Harnojoyo.
Selain mendirikan stand Lingkungan Hidup, Kota Palembang juga mendirikan stand pameran kebudayaan nusantara oleh Dinas Pariwisata  dan Kebudayaan Kota Palembang. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia yang sempat  mengunjungi stand milik Kota Palembang, sangat mengapresiasi stand tersebut. Dirinya mengaku bangga atas kepedulian Kota Palembang terhadap lingkungan

4.       Kota Bangka Tengah

Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) bakal dikembangkan menjadi kota hijau (green city) oleh Direktorat Jendral Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Selain Kabupaten Bateng, Kota Pangkalpinang juga menjadi target kota hijau di Propinsi Babel. Dipilihnya Bateng sebagai kota hijau ada beberapa pertimbangan aspek. Yakni telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Hal tersebut mendapat sambutan baik dan optimis dari Pemkab Bateng. Belum lama ini Bupati Bateng Erzaldi Rosman mengatakan, bahwa ketersediaan ruang terbuka hijau sesuai dengan Undang-undang No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Disana, secara tegas mengamanatkan 30 persen dari wilayah kota berwujud RTH. "Dimana 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat," ucapnya.
Saat ini penyediaan RTH tersebut dalam proses pengerjaan di sekitar bundaran Tugu Ikan Koba. Selain itu juga akan dibangun taman dan tempat bermain. “Kita berupaya semaksimal mungkin agar Bateng ini dapat memenuhi 30 persen dari luas wilayah dijadikan ruang terbuka hijau,” kata Erzaldi.
Sebagai langkah pelaksanaan program kota hijau ini, Bateng diminta untuk membangun taman dan ruang-ruang terbuka hijau pada setiap daerah.
Masih dikatakan Erzaldi, Kota Hijau diharapkan sebagai respon untuk menjawab isu perubahan iklim melalui tindakan adaptasi dan mitigasi. Yang meliputi 8 atribut seperti  green planning and design, green open space (Ketersediaan ruang terbuka hijau), green community, green water, green waste,green energy, green transportation dan green building. “Kita siap untuk menerapkan RTH sesuai aturan 30 persen bahkan kita berencana akan menerapkan diatas amanat undang-undang,” ujarnya.
Kepala PU Bateng, Hassan Basri mengatakan sepanjang tepi pantai dari Desa Kurau hingga Desa Arung Dalam Kecamatan Koba akan dijadikan kawasan Hijau.
Untuk mensosialisasikan hal tersebut, pemerintah daerah melakukan imbauan dengan memasang spanduk di sepanjang tepi pantai mengenai pelarangan membuat atau membangun bangunan di kawasan tersebut.
Pemasangan spanduk yang telah berjalan sekitar dua bulan ini tertulis, pelarangan mendirikan bangunan berdasarkan Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah 2011 - 2031

5.       Kota Pekalongan

Untuk memenuhi target 30 persen ruang terbuka hijau, Kota Pekalongan terus berupaya menambah ruang terbuka hijau yang digunakan untuk ruang publik maupun privat. Dari target 30 persen ruang terbuka hijau, Kota Pekalongan baru memenuhi 27 persen. "Mengacu Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kami terus berupaya untuk memenuhi target ruang terbuka hijau 30 persen," terang Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Pekalongan, Aris Sidharcahya.
Aris menjelaskan, hingga saat ini Kota Pekalongan telah memiliki enam titik kawasan terbuka hijau, baik hutan kota maupun taman dengan luas mencapai 55.041 meter persegi. Enam Yosorejo (32.400 meter persegi), Hutan kota Landungsari (7.000 meter persegi), Hutan Kota Sokorejo (2.150 meter persegi), Hutan Kota Mataram (2.891 meter persegi), Hutan Kota Poncol (8.000 meter persegi) dan Hutan Kota Sriwijaya (2.600 meter persegi).
Alokasi Anggaran
Dari enam ruang terbuka hijau tersebut, di antaranya dimanfaatkan sebagai ruang publik. Misalnya, Hutan Kota mataram yang setiap hari dimanfaatkan puluhan warga untuk beristirahat di antara rimbunnya tanaman di kawasan lapangan Mataram. Untuk memenuhi target pemenuhan 30 persen ruang terbuka hijau tersebut, lanjut Aris, pihaknya mendorong masyarakat untuk memanfaatkan lahan-lahan kosong di wilayah RT dan RW dengan taman RW dan RT, ataupun lahan kosong di pekarangan rumah warga dengan menanam sayuran.
Sementara itu, untuk menambah ruang terbuka hijau, tahun ini Kantor Lingkungan Hidup Kota Pekalongan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 juta untuk penanaman pohon. Selain untuk memenuhi target pemenuhan ruang terbuka hijau, penghijauan terus digalakkan untuk mengurangi dampak pemanasan global. (K30-74)
 Kesimpulan
RTH (ruang terbuka hijau) amatlah penting bagi setiap kota, tidak hanya bagi alam tapi juga untuk ruang publik, sehingga masyarakat mempunyai tempat untuk berekreasi, dan juga anak kecil bisa bermin dengan adanya penghijaun.
Karena begitu banyaknya manfat penghijaun yang di hsilkan bgi negara kita dan juga dunia, sehingga pemerintah negera kita menginbau agar melaksanakan RTH sebesar 30 persen, agar bumi terjaga dengan adanya penghijaun.


0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Popular Posts