Hak dan kewajiban negara terhadap
hak-hak dasar warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga
negara tehadap negara. Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara
untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak
asasi warga negara, kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan
nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban
negara memberi kebebasan beribadah. Beberapa contoh hak negara adalah hak
negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan, hak negara untuk dibela, hak
negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Berikut ini adalah beberapa hak
dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara yang telah diatur di
dalam UUD 1945:
1. Wujud
Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada
umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum
dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk
hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
- Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”
- Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan
hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat
1).
- Hak untuk
mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat
1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan :
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia
orang lain
- Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945
pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
1. Pasal 26,
ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang-undang.
2. Pasal 27,
ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28,
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30,
ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang
Pelanggaran Pelaksanaan Hak dan
Kewajiban Negara terhadap Hak-Hak Dasar Warga Negara
Negara akan dapat berjalan dengan
baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban
dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari
negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara
dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak dari warga negara.
Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam
konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik
Indonesia.
Kehidupan negara akan berjalan
dengan baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan warga negara mengetahui
hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional. Perlu disadari bahwa
pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang
dan serasi serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga warga negara
harus berimbang dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya menutut haknya
saja sedang kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yang hanya menuntut haknya
saja maka akan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara.
Demikian pula orang yang hanya
mengerjakan kewajiban saja tanpa menharapkan hak maka juga akan merugikan orang
lain, masyarakat bangsa dan negara. Oleh karena itu, antara kewajiban dan hak
harus dijalankan secara bersamaan, tidak ada yang mendahului atau yang
ditinggalkan dari yang lain.
Pelaksanaan Hak dan kewajiban
yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan pertikaian,
konflik, permusuhan dan kekerasan. Nyatanya, didalam pelaksanaan hak dan
kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara tidak selalu berjalan
dengan mulus. Masih sering kita temui pelanggaran yang terjadi, terlebih
didalam pelaksanan kewajiban negara terhadap pelaksanaan hak-hak dasar warga
negara. Berikut beberapa contoh pelanggaran pelaksanaan hak dan kewajiban
negara terhadap hak-hak dasar warga negara.
Di dalam bidang
hukum kita sering menemui terjadinya pelanggaran pelaksanaan kewajiban negara
terhadap hak dasar warga negara. Padahal, semua warga negara sama di depan
hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Apalagi
konstitusi dasar negara kita, secara tegas menyatakan bahwa negara Indonesia
adalah negara yang berlandaskan hukum (Rechtstaats).
Contoh Hak Warga Negara
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat
Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama
lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk
menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan
di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di
dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama
dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan
Indonesia atau nkri dari serangan musuh
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,
berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku
PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA
1.
Pelanggaran Hak Warga Negara
Penetapan hak warga negara adalah
hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara sebagai
jaminan di junjung tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia”. Pengakuan Hak sebagai warga negara indonesia
dalam konsepnya mendorong terciptanya suatu masyarakat yang tertata baik.
Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan
slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk
“bermimpi” bisa mendapatkan pengakuan akan hak – hak tersebut secara
utuh. Misalnya saja hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak.
Tentunya jika melihat kondisi rakyat di negara Indonesia ini, hal itu hanya
menjadi impian semata. Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang mampu
membeli hak – hak tersebut dengan uang, jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk
rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka
dioerhatikan kesejahteraannya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah
yang lebih memihak kepada mereka.
Seperti yang dijelaskan
sebelumnya, setiap warga Negara dijamin haknya oleh pemerintah sesuai dengan
yang tercantum dalam UUD 1945. Namun seperti yang kita ketahui dan kita
rasakan. Hingga saat ini masih banyak perilaku yang dianggap merupakan
pelanggaran terhadap hak warga Negara, baik oleh Negara ataupun warga Negara
lainnya.
Memang didalam pelaksanaannya ada
kecenderungan lebih mengutamakan hak - hak daripada kewajiban – kewajiban
asasi warga negara. Ada kecenderungan menuntut hak – hak yang berlebihan
sehingga merugikan orang lain.penuntutan hak – hak yang berlebih – lebihan atau
tanpa batas akan merugikan orang lain yang memiliki hak yang sama. Oleh
sebab itu, pelaksanaan hak – hak warga negara perlu dibatasi, akan tetapi tidak
dihilangkan atau dihapuskan.
Pelanggaran terhadap
hak asasi manusia sebetulnya karena terjadinya pengabaian terhadap kawajiban
asasi. Sebab antara hak dan kawajiban merupakan dua hal yang tak
terpisahkan. Bila ada hak pasti ada kewajiban, yang satu mencerminkan yang
lain. Bila seseorang atau aparat negara melakukan pelanggaran HAM, sebenarnya
dia telah melalaikan kewajibanya yang asasi. Sebaliknya bila seseorang/kelompok
orang atau aparat negara melaksanakan kewajibanya maka berarti dia telah
memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia. Sebagai contoh di negara kita
sudah punya UU No.9 tahun 1998 berkenaan dengan hak untuk menyampaikan aspirasi
secara lisan dan tertulis. Disatu sisi undang-undang tersebut merupakan hak
dari seseorang warga negara, namun dalam penggunaan hak tersebut terselip
kewajiban yang perlu diperhatikan. Artinya seseorang atau kelompok yang ingin
berunjuk rasa dalam undang-undang tersebut harus memberi tahu kepada pihak
keamanan (Polisi) paling kurang 3 hari sebelum hak itu digunakan.
Hal ini dimaksudkan
untuk menghormati hak orang lain seperti tidak mengganggu kepentingan orang
banyak, mentaati etika dan moral sesuai dengan budaya bangsa kita. Contoh lain,
dalam lingkungan kampus dapat saja terjadi mahasiswa yang melakukan kegiatan
seperti diskusi yang bebas mengemukakan pendapat tetapi mereka dituntut pula
menghormati hak-hak orang lain agar tidak terganggu. Begitu pula kebebasan
untuk mengembangkan kreativitas, minat dan kegemaran (olah raga, kesenian, dll)
tetapi hendaklah diupayakan agar kegiatan tersebut tidak mengganggu kegiatan
lain yang dilakukan oleh mahasiswa atau warga kampus lainnya yang juga
merupakan haknya. Banyak contoh lain dalam lingkungan kita baik di kampus
maupun di dalam masyarakat yang menuntut adanya keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Untuk itu marilah kita laksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban
kita dan itu termuat dalam berbagai aturan/norma yang ada dalam negara dan
masyarakat.
2. Bentuk Pelanggaran Hak Warga Negara
Yang termasuk pelanggaran hak
warga negara menurut UU yaitu:
a.
Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan
hukum.
b.
Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap
ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan
membahayakan kelangsungan pembangunan.
c.
Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap
pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu
stabilitas keamanan.
d.
Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut
dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim),
hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak
asasi warga negara.
e.
Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena
dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah.
Berikut ini adalah beberapa Kasus
pelanggaran ataupun kontroversi HAM dan Hak Warga Negara khususnya yang terjadi
di Negara kita.
·
Hukuman Mati
Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di
hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari
kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra
hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan
tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili
kebenaran itu sendiri.
Seharusnya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945
mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya
bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan
masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’
adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini adalah
puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.
·
PILKADA
Semestinya ajang pemilihan kepala daerah (pilkada)
menjadi wadah yang menghidupkan demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ
politik di daerah. Meski demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di
Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak warga Negara.
Salah satu penyebabnya adalah kebebasan yang terlalu
meluas demikian cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan
kandidat kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.
Lagi pula, bayang-bayang potensi kekuasaan dan
kekayaan yang amat menjanjikan dari jabatan kepala daerah menarik minat banyak
kandidat, sementara kebanyakan dari mereka tidak memiliki integritas moral dan
kapasitas keahlian yang memadai. Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan
premanisme politik,entah sengaja atau terpaksa,digunakan dalam politik
perebutan kekuasaan.Di sinilah pelanggaran Hak warga Negara kerap terjadi.
· EMAIL
BERUJUNG BUI
Kasus yang menimpah Prita Mulyasari cukup
menarik.Sebetulnya bukan termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang
membesar-besarkan. Kasus ini bermula dari kejadian ” Curhat ” dan bersifat
pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni Internasional atas dampak pengobatan
yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari luka lama. Curhat
tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via email. Artinya si Prita dapat
disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia jasa layanan usaha RS Omni
tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek
ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang
– Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penegakan hukum
terhadap Prita jelas-jelas melanggar Haknya Sebagai Warga Negara, Polres dan Kajari
Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan
kerugian yang diderita ibu 2 orang anak Balita ini.
·
Tragedi trisakti
Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12
Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari
jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di
Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang
Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas
tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti
kepala, leher, dan dada.
Tragedi ini jelas merupakan pelanggaran HAM dan Hak
Warga Negara khususnya.
·
Penggusuran Rumah
Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap
tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan
kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah
melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara.
0 komentar:
Posting Komentar