PENGERTIAN HUKUM DAN PRANATA
PEMBANGUNAN
HUKUM adalah (1) peraturan atau adat
yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah;
(2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat;
(3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4)
keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis.
PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial
yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu,
dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia
dl masyarakat; institusi
Pengertian Hukum Pranata Pembangunan Hukum adalah :
- peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
- undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
- patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu.
- keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan), vonis.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur
tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan
peningkatan kesejahteraan hidup.
Dalam arsitektur khususnya Hukum
Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang
berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi menghasilkan
hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner),
konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam
rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :
1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang
paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling
utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2. Sumber
daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor
penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan
bahan material untuk proses pembangunan.
3. Modal
Modal faktor penting untuk
mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal
yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor
utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat
proses pembangunan.
STRUKTUR
Hukum Pranata di Indonesia :
- 1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hokum
- 2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
- 3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
- 4. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
- 5. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
- 6. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb
UUD HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG
- UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang -
Undang ini terdapat 10 BAB (42pasal) antara lain yang mengatur tentang :
- Ketentuan Umum ( 2 pasal )
- Asas dan Tujuan (2 pasal )
- Perumahan ( 13 pasal )
- Pemukiman ( 11 pasal )
- Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
- Pembinaan (6 pasal )
- Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
- Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
- Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
- Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
Pada Bab 1 berisi antara lain :
- Fungsi dari rumah
- Fungsi dari Perumahan
- Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
- Satuan lingkungan pemukiman
- Prasarana lingkungan
- Sarana lingkungan
- Utilitas umum
- Kawasan siap bangun
- Lingkungan siap bangun
- Kaveling tanah matang
- Konsolidasi tanah permukiman
Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain :
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan
merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri,
keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
- Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
- Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
- Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
- menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.
Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
- hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
- kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
- pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
- pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
- kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
- pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
- Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
- Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
- Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
- dll
Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
- Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana T
- ujuan pembangunan permukiman
- Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
- Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
- Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
- kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
- Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
- ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
- tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
- kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
- dll
Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
- hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
- keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama
Bab 6 Pembinaan, isi bab ini antara lain :
- bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
- pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
- Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
- dll.
Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
- hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
- dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.
Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
- Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
- Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
Bab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
- Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
Bab 10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
Contoh Perjanjian Kontrak Kerja Pembangunan Rumah Tinggal
SURAT PERJANJIAN
Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal
antara
…………………………………….
dengan
…………………………………….
______________________________________________________________
____________________
Nomor : ……………………………
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………..…, tanggal ……..…………kami yang bertanda
tangan di bawah ini :
Nama :
……………………………………………………..
…………………………………..
Alamat : ……………………………………………………………………
Telepon : ……………………………………………………………………
Jabatan :
……………………………………………………..
…………………………………..
Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik rumah tinggal dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Dan
Nama :
……………………………………………………..
…………………………………..
Alamat :
……………………………………………………..
…………………………………..
Telepon :
……………………………………………………..
…………………………………..
Jabatan :
……………………………………………………..
…………………………………..
Dalam hal ini bertindak sebagai pelaksana bangunan rumah tinggal dan selanjutnya disebut sebagai
Pihak Kedua.
Dengan ini menyatakan bahwa Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak
Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang dimiliki oleh Pihak Pertama yang terletak di
……………………………………………………………
Pihak Kedua bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan rumah tinggal milik Pihak Pertama,
yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Pertama, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal-pasal
sebagai berikut :
Pasal 1
TUJUAN KONTRAK
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Kedua bersedia melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan
Pembangunan Rumah Tinggal yang berlokasi tersebut diatas.
Pasal 2
BENTUK PEKERJAAN
Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Kedua adalah sebagai berikut :
Pekerjaan Bangunan ( pelaksanaan konstruksi bangunan, sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh pihak kedua pada saat
Penandatanganan Kontrak Kerja
Pasal 3
SISTEM PEKERJAAN
Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak
adalah sebagai berikut :
1. Pihak Pertama menggunakan system penunjukan langsung
dengan memberikan anggaran biaya ( budget ) dengan system borongan per m2 (meter persegi ) luas bangunan dan adapun untuk perhitungan luas bangunan terlampir dalam draf kontrak ini. Dan harga satuan borongan pelaksanaan bangunan rumah tingga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak adalah : Rp …………………. /m2
2. Total Anggaran Biaya pelaksanaan pembangunan rumah tinggal ini sebesar …………………………(………………………………………………………………………………………………. Rupiah )
dengan rincian
perhitungan sebagai berikut :
Luas Total Bangunan : ………………. m2
Total Harga Borongan : ……………….. m2 x
Rp ……………….. = Rp……………………………
Dan harga tersebut tidak termasuk :
a. Pajak – pajak yang di timbulkan atas pelaksanaan pembangunan termasuk : Pajak pelaksanaan
pembangunan, pajak membangun sendiri dan lain-lain.
b. IMB ( Ijin mendirikan bangunan ) mulai dari tingkat RT/RW, Lurah / Kepala Desa, Camat dan instansi terkait lainya.
Pasal 4
BIAYA
Adapun total biaya pelaksanaan pembangunan rumah tinggal tersebut adalah
Rp…………………………………………………………………………………………………………………………………………….Rupiah
)
Pasal 5
SISTEM PEMBAYARAN
DOWN PAYMENT ( Uang Muka )
pembayaran 30 % x Rp ………………….. =
Rp…………………………………………………………………………….. Rupiah ) yang harus dibayarkan oleh Pihak
Pertama kepada Pihak Kedua pada saat penandatanganan kontrak kerja dilakukan
oleh kedua belah pihak.
TAHAP I
pembayaran 25 % x Rp …………………… =
Rp………………………………………………………………………………… Rupiah ) dibayarkan setelah progres kerja
fisik bangunan rumah tinggal mencapai 30%
TAHAP II
pembayaran 25 % x Rp …………………….. =
Rp………………………………………………………………………………….. Rupiah ) dibayarkan setelah .progres kerja
fisik bangunan rumah tinggal mencapai 55%
TAHAP III
pembayaran 15 % x Rp …………………….. =
Rp……………………………………………………………………………………. Rupiah ) dibayarkan setelah progres kerja
fisik bangunan rumah tinggal mencapai 80%
TAHAP IV
pembayaran 5 % x Rp …………………….. =
Rp……………………………………………………………………………………. Rupiah ) dibayarkan setelah progres kerja
fisik bangunan rumah tinggal mencapai 100%
Pembayaran tersebut dapat dilakukan cash tunai atau melalui
transfer ke rekening :
Penerima : …………………………………
Bank : …………………………………
No rekening : ………………………………..
Pasal 6
JANGKA WAKTU PENGERJAAN
Jangka waktu pengerjaan adalah ……. ( …………………) hari, terhitung
setelah Pihak Pertama memberikan Surat Perintah Mulai Kerja kepada Pihak Kedua
Apabila terjadi keterlambatan waktu pelaksanaan pembangunan rumah tinggal dari
waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Kedua wajib membayar denda kepada Pihak
Pertama sebesar Rp.
10.000/hari. ( Sepuluh ribu rupiah perhari ).
Pasal 7
PERUBAHAN
Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan bangunan rumah tinggal terdapat perubahan - perubahan terhadap luasan,
posisi dan bentuk serta penambahan – penambahan lain di luar gambar kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, maka
Pihak Pertama wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali bangunan yang dirubah tersebut yakni sebesar Rp. 120.000/M2. ( seratus dua puluh ribu rupiah ) per meter persegi luas bangunan yang mengalami pembongkaran & perubahan.
Pasal 8
MASA PEMELIHARAAN
1. Masa pemeliharaan berlaku selama 2 bulan, setelah selesai pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.
2. Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Kedua, maka Pihak Pertama tidak berhak menuntut Pihak Kedua untuk mengerjakannya.
Namun, Pihak Kedua dapat memperbaiki kerusakan tersebut
sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Pertama.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak,
maka akan ditempuh cara-carasebagai berikut:
1. Melalui jalur musyawarah untuk mufakat.
2. Melalui Panitia Arbitrase apabila perselisihan tersebut tidak
bisa dilakukan melalui jalur musyawarah untuk mufakat.
Panitia Arbitrase tersebut terdiri dari:
- Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK PERTAMA,
- Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK KEDUA, dan
- Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
3. Dan apabila dengan kedua cara diatas tidak didapat penyelesain
perselisihan maka langkah berikutnya bisa melalui jalur hukum yang berlaku di
Indonesia
Pasal 10
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan
baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah
disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani
untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari
pihak lain.
Pasal 10
PENUTUP
Surat Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak ditandatangani
oleh kedua belah pihak di —————- pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti
tersebut di atas, yang dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama,
dimana lembar pertama (asli) dan lembar kedua dibubuhi materei secukupnya.
Dibuat di : ———————–
Tanggal : ( —- tanggal,…………. bulan,……………tahun )
Pihak Pertama Pihak
Kedua
( ……………………………) ( ………………………..)
Contoh 1
KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT
Antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang
bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS
disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA
disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk
mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang
dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Pihak pertama bersedia untuk
melaksanakan pekerjaan pembangunan yang pembiayaannya ditanggung oleh pihak
kedua dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal berikut ini :
Contoh Kasus 2
SURAT PERJANJIAN
NMR : 465/104/BKS/Dinkesos & PB
Tanggal :14Mei 2012
Kegiatan : Pembinaan Kepeloporan,keperintisan
Pekerjaan : Pembangunan Taman Pemakaman Pada Makam Pahlawan
Bhakti Banua
Lokasi : Kecamatan Padang Batung,Kab.Hulu Sungai Selatan
Tahun : 2012
Kontraktor : CV.Moga
Nilai Kontrak : Rp
573.997.000
Sumber dana : APBD Kab.Hulu Sungai Selatan
Waktu kontrak : 180 hari
Contoh Kasus 3
PERJANJIAN KERJA KONSULTAN
Kegiatan : Pembangunan Proyek Rumah Tinggal Dua Lantai Luas
400 m2
Pekerjaan : PENGAWASAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
Lokasi : Jl.Matraman Timur 69, Jakarta Timur, Indonesia
Tahun : 2008
Nama : Adi Gunawan
Jabatan : Dirut PT. Pembangunan Jaya
Alamat : Podomoro City, Jakarta Pusat, Indonesia
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Waktu : 6 bulan
Biaya Pekerjaan Pengawasan : Rp 800.000.000(delapan ratus
juta rupiah
Cara Pembayaran : Dilakukan secara bertahap dengan perincian
sebagai berikut : tahap pertama 20%, tahap kedua 40%, tahap ketiga 30%, tahap
keempat 10%.
Contoh kasus 4
PEKERJAAN PEMBANGUNAN KIOS DAN RUMAH KOS
DI JL. PARANGLIRIS RAYA
TEGALREJO – SONDAKAN - LAWEYAN
S O L O
Pada hari ini Senin, tanggal 20, bulan Juni, tahun duaribu
sebelas (20-6-2011), yang bertanda tangan dibawah ini :
I. Nama : Anastasia Esthe Pontjo Sarwendah
Alamat : Fajar Indah AD 2/3
Baturan - Colomadu
Karanganyar
Phone : 08164278946
Bertindak atas nama perorangan, selanjutnya disebut sebagai
Pihak Pertama,
II. Nama : Harry Suswanto
Alamat : Jl. Parang Liris Raya 14
Tegalrejo - Sondakan
Laweyan
Solo
Phone : 0816674393
Bertindak atas nama perusahaan CV.
Dutamas Sakti, sebagai pemborong tenaga kerja dan bahan material, selanjutnya
disebut sebagai Pihak Kedua,
Pihak Pertama telah menyetujui dan
memberikan tugas kepada Pihak Kedua untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan
rumah tinggal yang berlokasi di Jl. Parangliris Raya, tegalrejo, Sondakan,
Laweyan, Solo.
Pihak Kedua telah menyetujui
melaksanakan pekerjaan tersebut yang diberikan oleh Pihak Pertama.
Kedua belah pihak sepakat dalam hubungan kerja ini mengikuti
syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.
Lingkup
pekerjaan yang diberikan pihak pertama kepada pihak kedua adalah sesuai dengan
gambar kerja, volume, specifikasi, serta RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang
telah disepakati bersama, yang mana akan dilampirkan juga pekerjaan yang tidak
dikerjakan oleh pihak kedua di sebalik perjanjian ini sebagai satu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.
2.
Pekerjaan
pembangunan dilaksanakan sesuai dengan jumlah atau volume pekerjaan dan
spesifikasi bahan yang telah disetujui kedua belah pihak.
Pasal 2
BIAYA DAN VOLUME PEKERJAAN
1. Biaya pekerjaan ini adalah sejumlah
Rp. 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) atau dengan jumlah volume
sesuai gambar yang telah ditanda tangani (disetujui) kedua pihak (biaya ini
diluar biaya perijinan dan pajak apabila ada).
2. Adapun cara pembayarannya akan
dibayarkan sesuai termin yaitu sebagai berikut :
a) Ketika surat perjanjian ini ditanda
tangani akan dibayar 25% atau sebesar Rp.102.500.000,-
b) Ketika akan didilaksanakan pekerjaan
atap baja ringan dan pasang genteng akan
dibayar 25% atau sebesar Rp. 102.500.000,-
c) Ketika akan dimulai pekerjaan
pasangan keramik akan dibayar 25%atau sebesar Rp. 102.500.000,-
d) Ketika akan dimulai pekerjaan
pengecatan dan politur akan dibayar20% atau sebesar Rp. 82.000.000,-
e) Ketika penyerahan kunci akan dibayar
5% atau sebesar Rp. 20.500.000,-
Pasal 3
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
Jika Pihak Pertama berkehendak akan
mengadakan perubahan segi desain, gambar yang mengakibatkan penambahan atau
pengurangan pekerjaan maka harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Pihak
Kedua, dan diperhitungkan biayanya serta dibuat suatu addendum (perjanjian tambahan)
yang ditanda tangani kedua pihak.
Pasal 4
JANGKA WAKTU PELAKSANAKAN DAN PEMELIHARAAN
- Masa pelaksanaan pekerjaan dimulai setelah penandatanganan surat perjanjian ini dan berakhir paling lambat tanggal 20 Desember 2011 atau selama 6 (enam) bulan dengan catatan bahwa 1 minggu sebelumnya secara garis besar pekerjaan tersebut sudah dapat dikatakan selesai dan bila belum selesai Pihak Kedua akan dikenai denda sebesar 1 o/oo (satu permil) dari jumlah harga kontrak terhadap setiap hari keterlambatan penyerahan pekerjaan dan/atau jumlah denda paling tinggi sebesar 5% (lima perseratus) dari jumlah harga kontrak.
- Demikian juga mengenai keterlambatan pembayaran oleh Pihak Pertama akan dikenakan denda sebesar 1 o/oo (satu permil) dari nilai termin yang diajukan terhadap setiap hari keterlambatan dan/atau jumlah denda paling tinggi sebesar 5% dari nilai termin yang diajukan, dengan catatan bahwa denda ini berlaku setelah 1 (satu) minggu tagihan tersebut diajukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
- Masa pemeliharaan (retensi) adalah selama 3 bulan, terhitung dari serah terima kunci
Pasal 5
BAHAN, ALAT DAN GAMBAR
Bahan-bahan, alat-alat dan gambar
serta segala sesuatunya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
pemborongan tersebut akan disediakan oleh Pihak Kedua, kecuali apabila ada
bahan/alat/gambar yang disediakan oleh Pihak Pertama, yang mana akan disebutkan
dalam lampiran.
Apabila ada keterlambatan pengiriman
bahan/alat/gambar dari Pihak Pertama yang mana mempengaruhi jangka waktu
pelaksanaan pasal 4 dan lebih jauh mengakibatkan membengkaknya biaya lainnya,
maka biaya-biaya keterlambatan/pembengkakan tersebut menjadi tanggung jawab
Pihak Pertama, besarnya biaya yang diakibatkan oleh keterlambatan ini akan
dihitung oleh Pihak Kedua dan dilaporkan/ditagihkan kepada Pihak Pertama.
Pasal 6
FORCE MAJEURE
Yang dimaksud dengan force majeure
dalam Perjanjian ini adalah hal-hal diluar kemampuan Kedua Belah Pihak yang
mengakibatkan tidak terlaksananya Isi Perjanjian ini seperti; bencana alam
(banjir, gempa bumi, angin topan, petir), huru hara, kebakaran yang diakibatkan
oleh tetangga, perang atau kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam
bidang moneter (seperti kenaikan BBM, dan lain-lain) maka eskalasi atau
kenaikannya akan dibicarakan oleh para pihak.
Keadaan force majeure seperti
dimaksud pada ayat diatas, tidak dapat menjadi alasan PIHAK PERTAMA untuk
pembatalan Perjanjian ini dan untuk kelanjutan pembangunanya akan dibicarakan
oleh para pihak.
Pasal 7
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam surat
perjanjian ini akan diatur dalam surat perjanjian tambahan yang keseluruhannya
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini.
Demikian surat perjanjian ini dibuat
rangka 2 (dua) bermeterai cukup, mengikat kedua belah pihak dan mempunyai kekuatan
hukum yang sama untuk dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
____________________
HARRY SUSWANTO
Pemilik
Kepada Yth,
Mba’ Titik
Di tempat
Dengan hormat,
Dengan ini kami beritahukan bahwa pekerjaan pembangunan kios
dan kos-kosan di Tegalrejo, akan kami mulai tanggal 20 Juni 2011.
Untuk tahap pertama adalah pembersihan lokasi, dilanjutkan
pembangunan secara keseluruhan, perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa
karena pekerjaan ini nantinya ketemu hari raya idul fitri (lebaran tanggal 30 –
31 Agustus 2011) maka kami dan tenaga biasanya libur 7 hari sebelum hari H dan
7 hari setelah hari H.
Bersama surat ini juga kami lampirkan surat perjanjian,
beserta gambar dan Specifikasi bahan yang akan dipakai, semua rangkap 2 (dua)
untuk masing-masing pihak.
Sedangkan untuk pengiriman termin, kami ada rekening di Bank
BCA dengan nomor rekening : 165 – 130 8149, atas nama Harry Suswanto.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima
kasih.
Solo, 15 Juni 2011
HARRY SUSWANTO
Contoh kasus 5
BPS, Statistik Indonesia Tahun 2001
id.wikipedia.com
http://www.slideshare.net/ramandahadi/surat-perjanjian-kontrak-kerja-freelance-cds-worldwide
(Couple Wishes Design Studio)
0 komentar:
Posting Komentar